TANGKAP NAZARUDDIN, KPK GANDENG BADAN INDEPENDEN SINGAPURA

Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan melakukan kerja sama dengan CPIB (Corrupt Practices Investigation Bureau) untuk menangkap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, yang kini bersembunyi di Singapura. "KPK akan bekerja sama dengan lembaga-lembaga penegak hukum di Indonesia, lembaga-lembaga terkait, dan lembaga hukum di luar negeri," kata pimpinan KPK M. Jasin, Jumat, 1 Juli 2011.

Namun, seperti apa bentuk kerja sama itu, Jasin menolak mengungkapkannya. "Karena ini menyangkut masalah strategi," katanya.

CPIB adalah sebuah badan independen yang menyelidiki kasus korupsi di sektor publik dan swasta di Singapura. Badan ini bisa dimintai bantuan untuk memulangkan Nazaruddin yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus suap wisma atlet SEA Games Pelembang, Sumatra Selatan.

Nazaruddin diumumkan menjadi tersangka pada Kamis kemarin oleh Ketua KPK Busyro Muqoddas. Dia diduga berperan dalam pemberian duit sebesar Rp 3,2 miliar oleh mantan anak buahnya, Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manullang, dan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Muhammad El Idris kepada Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam. Wafid, Idris, dan Rosa saat ini telah ditetapkan tersangka oleh KPK setelah ketiganya tertangkap tangan di lantai tiga Kementerian Pemuda dan Olahraga, 21 April lalu.

Peran Nazaruddin pernah dibeberkan Rosa kepada penyidik. Dia menyebut Nazaruddin pernah bertemu dengan Wafid di salah satu restoran di sekitar Senayan membahas proyek wisma atlet dan merekomendasikan PT Duta Graha sebagai kontraktornya. Nazaruddin pun menerima success feesebesar 13 persen dari proyek berbiaya Rp 191 miliar itu. Namun, Rosa belakangan mengubah sebagian keterangannya. Nazaruddin juga berkali-kali membantahnya.

Wafid sendiri membenarkan pertemuan itu. "Namun, beliau (Wafid) tidak ada maksud memenangkan perusahaan tertentu," kata pengacara Wafid, Erman Umar, beberapa hari lalu.

Jasin yang dikonfirmasi ihwal bukti-bukti yang menguatkan keterlibatan Nazaruddin tak bersedia membeberkannya. "Ya, tentunya bukti-bukti yang disyaratkan sesuai dengan hukum," ujarnya. "Tidak bisa diungkapkan di sini karena nanti menghambat penyidikan."

TEMPO

Posting Komentar

0 Komentar