YUSRIL: JAKSA AGUNG DAN MENKUMHAM GOBLOK

Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra, marahh besar. Dia yang ditetapkan sebagai tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sismibakum), dicekal oleh Jaksa Agung Basrief Arief dan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar untuk setahun dengan Undang-undang (UU) yang sudah dicabut dan diganti dengan UU yang baru.

"Kalau orang dicekal itu biasa, tapi kalau orang dicekal dengan undang-undang yang sudah mati itu luar biasa. Saya hari Jumat nonton televisi, dan saya lihat Wakil Jaksa Agung Darmono mengumumkan, saya dicekal satu tahun. Jumat itu saya bilang kawan-kawan, tidak ada komentar, tapi tunggu tanggal mainnya, hari Senin (hari ini) " tegas Yusril, di press room DPR RI, Senin (27/6).

Yusril menegaskan, hari ini telah mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Jakarta, untuk menggugat putusan Jaksa Agung tentang pencekalan dirinya. "Besar sekali nafsu orang-orang di Kejagung ngerjakan saya. Sampai undang-undang yang sudah dicabut dan mati dijadikan dasar pencekalan saya," kata Yusril.

Mantan Menkumham itu menilai UU yang digunakan untuk pencekalan dirinya adalah UU Nomor 9 tahun 1992, tentang keimigrasian, yang dinyatakan dicabut oleh presiden pada 5 mei 2011, kemudian diganti UU Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Dengan dicabutnya itu, lanjut dia, peraturan pemerintah nomor 30 tahun 1994 tentang cekal, dan peraturan Jaksa Agung nomor 10 tahun 2010 tentang cekal, juga dicabut karena bertentangan dengan UU Nomor 6 tahun 2011. Tapi, kenyataannya masih juga digunakan Jaksa Agung dan Menkumham untuk mencekal dirinya.

"Saudara tahu, Jaksa Agung dan Menteri Hukum dan HAM itu petinggi negara bidang hukum, sudah tahu keputusan Jaksa Agung dan Undang-undang itu mati, dan sudah dicabut semua, Menkumham melaksanakan cekal itu. Menkumham memerintahkan ke imigrasi, dan nama saya sekarang sudah tercatat di imigrasi, bahwa sudah dicekal ke luar negeri. Saya tidak bisa ngomong lain, saya minta maaf, kalau petinggi hukum mencekal orang pakai Undang-undang yang sudah mati, tidak bisa saya berkata lain selain goblok," kata Yusril berang.

Kemudian, lanjut dia, keduanya juga sewenang-wenang, dan zalim terhadap dirinya. "Maka dari itu, hari ini saya menulis surat kepada Ketua DPR RI dan Komisi III DPR RI, yang mempunyai wewenang mengawasi kinerja aparat pemerintah, panggil, tanya ngerti hukum atau tidak (Jaksa Agung dan Menkumham). Kalau tidak mengeri mundur saja. Saya minta DPR panggil dua pejabat bidang hukum itu, pertama Basrief dan kedua Patrialis, untuk dimintai keterangan soal surat cekal itu," tegas Yusril lagi.

Menurut dia, pada surat gugatan yang dilayangkannya, sudah jelas disebutkan, bahwa pasal 94 UU Nomor 6 tahun 2011, masa pencekalan maksimal enam bulan. "Tapi, ini saya dicekal satu tahun dengan undang-undang yang tidak berlaku lagi. Saya sudah telepon (Jaksa Agung), berkali-kali tapi tidak dijawab dan sms juga tidak ditanggapi. Berarti mereka tidak mau berkomunikasi, ya sudah saya lawan. Saya tidak takut kepada pengadilan," katanya.

JPNN

Posting Komentar

0 Komentar