Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...
Ketua MPR RI Taufiq Kiemas meminta aparat hukum bersungguh-sungguh menegakkan hukum secara adil dan obyektif terhadap pelaku dan provokator tindak kekerasan yang terjadi di Pandeglang, Banten dan Temanggung,Jawa Tengah.
"Tragedi di Pandeglang dan Temanggung benar-benar telah melukai kebhinekaan dan bertentangan dengan ajaran agama serta konstitusi yang berlaku di Indonesia. Karena itu siapapun pihak-pihak terkait dengan tragedi itu harus ditindak secara adil dan obyektif sesuai hukum yang berlaku," tegas Taufik Kiemas,saat menerima Ketua Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma’ruf Amin, H. Amidhan dan jajarannya di gedung MPR/DPR RI, Senayan Jakarta, Rabu (23/2).
Sikap pemerintah yang harus menindak tegas para pihak pelaku tindak kekerasan, lanjut Taufiq, merupakan aspirasi yang masuk ke MPR. "Termasuk kedatangan saudara-saudara kita dari Fatwa MUI, substansinya sama, yakni tindak tegas pelaku dan provokator pelaku kekerasan karena kekerasan itu sekaligus juga bertentangan dengan konsensus bersama anak bangsa dan bernegara.”
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua MPR RI, Hajriyanto Y Tohari menambahkan, soal beda keyakinan dan agama sudah dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945. "Negara menjamin kebebasan warganya untuk memeluk dan menjalankan ibadah sesuai agama, kepercayaan dan keyakinannya masing-masing," ungkap Hajriyanto.
Selain itu, Wakil Ketua MPR dari Fraksi Golkar itu juga menyesalkan adanya pemberitaan media cetak asing yang menulisnya secara tidak berimbang. “Majalah Newsweek menulis kasus ini sebanyak dua setengah halaman dengan judul ‘Indonesia Intolerant’. Ini kan merugikan bangsa,” tegasnya.
Sementara itu, KH Ma’ruf Amin dan Amidhan menegaskan jika MUI tidak pernah memberi ruang dan tidak mentolerir tindakan anarkis tersebut. Namun, hukum harus ditegakkan dengan adil dan berimbang. Baik untuk pelaku anarkis maupun provokator.
”MUI di pusat hingga jajarannya di daerah bersama DPRD dan pemda sudah meminta agar masyarakat tidak melakukan tindakan anarkis. Sungguhpun demikian, MUI tetap berseru agar UU Kerukunan Umat Beragama segera terbentuk,” harap Amidhan.
JPNN
0 Komentar