MA KURANGI HUKUMAN TERDAKWA PEMBUNUH ALDA RISMA



Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Ferry Surya Perkasa, terpidana kasus pembunuhan artis Alda Risma, dikurangi dari pidana penjara 15 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Informasi yang diperoleh dari situs resmi MA di Jakarta, Rabu (2/2), menyebutkan putusan PK itu dijatuhkan pada 25 Januari 2011 oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Mansur Kartayasa dengan anggota Imam Harjadi dan Zaharudin Utama.

Majelis hakim MA menjelaskan bahwa Ferry tidaklah terbukti sebagai pelaku tunggal pembunuhan berencana Alda sebagaimana dakwaan Pasal 340 KUHP. "Tidak terdapat unsur sebagai maksud, begitu pula terhadap unsur sengaja merencanakan," kata majelis.

Dengan demikian majelis hanya menghukum Ferry berdasarkan dakwaan Pasal 338 Ayat (1) juncto Pasal 55 KUHP. Terpidana hanya dianggap melakukan pembunuhan secara bersama-sama saja sebagai pelaku turut serta.

Dalam pertimbangannya majelis menilai Ferry bersama-sama dengan temannya memang berkumpul dengan Alda di Hotel Grand Menteng, Jalan Matraman, Jakarta Timur, di tahun 2006.

Alda terbukti disuntikan zat psikotropika beberapa kali oleh Ferry namun berdasarkan keterangan ahli dan bukti visum at repertum, Alda merupakan pecandu zat aditif sehingga kondisi tubuhnya tidak dapat dipisahkan dari perilaku itu.

Apa yang dilakukan oleh korban bersama-sama dengan kawannya ini telah mewujudkan akibat berupa kematian. Majelis melihat bahwa seharusnya terdakwa bisa menduga dengan menyuntik dengan berkali-kali zat psikotropikan akan menimbulkan korban meninggal, jelasnya.

Sebelumnya, Ferry dihukum 15 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Tinggi, dan Kasasi Mahkamah Agung. Ferry didakwa bertanggung jawab atas kematian Alda yang jasadnya ditemukan di sebuah hotel di Jakarta.

REPUBLIKA

Posting Komentar

0 Komentar