Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...
George Toisutta dan Arifin Panigoro gugur dari bursa pencalonan ketua dan wakil ketua PSSI periode 2011-2015 setelah mereka dinyatakan tidak lulus verifikasi Komite Pemilihan. Kenapa mereka terpental?
Setelah bekerja dua pekan sejak 5 Februari ini, Sabtu (19/2/2011) petang, Komite Pemilihan akhirnya mengumumkan hasil verifikasi mereka atas berkas pencalonan sejumlah bakal calon anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI 2011-2015, yang terdiri ketua umum, wakil ketua umum, dan anggota Exco.
Untuk calon ketua umum, yang lulus verifikasi ialah Nirwan Dermawan Bakrie dan Nurdin halid, sedangkan Goerge dan Arifin gugur. Adapun bakal calon wakil ketua umum yang lulus ialah Bob Hippy dan Ibnu Munzir. Empat bakal calon wakil ketua umum lainnya gugur, termasuk Arifin Panigoro.
Saat mengumumkan hasil verifikasi tersebut, Ketua Komite Pemilihan Syarif Bastaman dan anggota lainnya tidak menjelaskan alasan dan dasar pertimbangan bakal calon yang lulus dan gugur. Syarif menegaskan penjelasan itu sudah tertera di dalam surat pemberitahuan kepada para bakal calon yang bersifat rahasia sampai yang bersangkutan membeberkan sendiri kepada publik.
Namun, sumber INILAH.COM mengungkapkan George dan Arifin tidak lulus verifikasi lantaran keduanya tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Statuta PSSI, terutama Pasal 35 ayat 4. Pasal tersebut menggariskan bahwa Anggota Exco harus sudah berusia lebih dari 30 tahun, telah aktif di sepakbola sekurang-kurangnya lima tahun dan tidak sedang dinyatakan bersalah atas suatu tindak kriminal serta berdomisili di wilayah Indonesia.
“AP (Arifin Panigoro) tidak lolos karena terlibat dalam Liga Primer Indonesia (yang dinyatakan ilegal oleh PSSI). Adapun GT (George Toisutta) hanya aktif di PSAD (Persatuan Sepakbola Angkatan Darat dan Bara Siliwangi yang bukan anggota PSSI,” ujar sumber itu.
Sumber itu menambahkan Arifin bukan hanya terlibat sebagai penggagas LPI yang telah dinyatakan ilegal oleh PSSI dan sikap PSSI itu mendapat dukungan dari FIFA. Lebih dari itu, Arifin bahkan menjadi “Chairman” LPI.
Komite Pemilihan mempersilakan pihak-pihak yang berkepentingan dalam pemilihan tersebut dan merasa tidak puas dengan hasil verifikasi itu mengajukan banding kepada Komite Banding Pemilihan. Mereka diberi kesempatan tiga hari sejak 19 Februari ini untuk mengajukan benading kepada komite yang diketuai Tjipta Lesmana dengan Wakil Ketua Gayus Lumbuun dan anggota Alfred S serta dua anggota pengganti, Max Boboy dan Triadi Mulkan itu.
INILAH
0 Komentar