Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...
Desakan agar Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka nama merek susu berbakteri akhir dipenuhi. Hari ini, rencananya IPB dan Kemenkes akan mengumumkan kepada publik merek susu yang tercemar bakteri enterobacter sakazakii. Pengumuman merk susu ini akan dilakukan di kantor Kemenkes Jakarta jelang rapat kerja dengan komisi IX DPR RI.
"Besok (hari ini, Red) akan diumumkan kepada publik," kata Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono di kantornya Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (21/2).
Agung mengatakan bahwa keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek dan tentunya putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan konsumen. Pengumuman merk susu ini, kata dia, tidak atas dasar desakan dari pihak manapun, termasuk dari Presiden SBY.
Bahkan dalam pertemuan menteri KIB II di istana Bogor kemarin samasekali tidak ada pembahasan mengenai kasus ini. "Ini mutlak dari hasil pertemuan saya dengan Rektor IPB Herry Suhardiyanto, dan ibu Menkes . Mereka telah menerima amar putusan dari MA," ujar Mantan Ketua DPR.
Agung meminta masyarakat tidak resah karena penelitian itu sejatinya dilakukan sejak 2003-2006. Artinya, susu yang terkontaminasi Sakazakii dipastikan sudah tidak lagi beredar di pasaran. Namun, jika kemudian ada korban yang terbukti menderita penyakit akibat mengonsumsi susu yang mengandung bakteri ini pemerintah siap memberikan ganti rugi. "Pemerintah siap menanggung ganti ruginya," ujar dia.
Namun kepada Agung, Rektor berkata, IPB bersedia mengungkapkan nama merek susu tercemar, sepanjang tidak melanggar kaidah indepedensi kaidah akademis. Agung membantah tudingan bahwa pemerintah lebih mementingkan kepentingan industri susu ketimbang kemananan kesehatan masyarakat.
Dirinya mengatakan, pemerintah, dalam hal ini Kemenkes dan BPOM tidak bisa membuka daftar sufor tercemar, karena kedua lembaga tersebut memang tidak memiliki data 22 sampel susu pada 2003-2006 yang diperiksa IPB. "Sedangkan waktu itu kan IPB belum bisa mematuhi putusan kasasi MA lantaran belum menerima relaas pemberitahuan putusan kasasi MA dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Agung
Secara terpisah, Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih pada Senin (21/2) malam sempat menyatakan telah menentukan sikap. Pihaknya bahkan berencana melakukan perlawanan hukum terkait dengan kasus susu tercemar bakteri sakazakii. Untuk keperluan itu Kemenkes telah menunjuk Jaksa Agung Basrief Arief sebagai kuasa hukum.
Kemenkes bahkan akan mengajukan penundaan eksekusi dan upaya peninjauan kembali (PK) terhadap putusan kasasi MA. Besar kemungkinan rencana itu kandas pasca pertemuan dengan Agung Laksono dan IPB di Bogor.
Seperti diwartakan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah menyatakan dari hasil penelitian yang dilakukan mulai Maret 2008 hingga 2011 tidak ditemukan lagi susu formula yang mengandung bakteri Enterobacter Sakazakii.
Kepala BPOM Kustantinah menegaskan BPOM sepenuhnya melindungi kesehatan konsumen atau masyarakat, serta menjamin susu formula yang beredar sekarang telah memenuhi syarat. Pada Maret 2008, BPOM mengambil 96 jenis susu formula. Pada 2009, ada 96 susu terdaftar. Semua diuji, tidak ada satu pun yang mengandung Sakazakii.
BPOM juga mengambil 11 sampel susu formula dan pada 2010, lalu mengambil lagi 99 sampel. Tahun 2011, hingga Februari ini, BPOM kembali mengambil 18 sampel. "BPOM terus melakukan pengawasan. Selama empat tahun berturut-turut, pada 2009 ada 11 sampel, 2010 ada 99, 2011 ada 18 sampel. Tidak ada sama sekali yang mengandung bakteri," kata dia.
JPNN
0 Komentar