DIVONIS 5 BULAN, KETUA FPI BEKASI PIKIR-PIKIR



Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...

Hakim Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan vonis Ketua Front Pembela Islam (FPI) Bekasi Raya, Murhali Barda 5 bulan 15 hari penjara. Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, selama 6 bulan kurungan.

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Wasdi Permana saat sidang kasus penusukan dua jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Pengadilan Negeri Bekasi, Jalan Pramuka, Bekasi Timur, Kamis 24 Februari 2011.

Dalam persidangan yang digelar siang tadi, Murhali divonis bersalah melanggar pasal 10 KUHP tentang penganiayaan, dan pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Atas vonis yang dijatuhkan hakim, kuasa hukum Murhali, Salih Malara Sitompul menyatakan akan pikir-pikir terlebih dulu. Mereka akan mempelajari salinan putusan dulu untuk mengambil langkah hukum berikutnya.

"Akan dipelajari dulu secara seksama, apakah ini membawa dampak bagi kepentingan umat atau tidak. Baru kami akan mengambil langkah lanjutan," ujar Salih saat dihubungi VIVAnews.com.

Salih menjelaskan, putusan yang dijatuhkan majelis hakim sebenarnya tidak memiliki dasar hukum yang jelas, dan hanya untuk mencari solusi yang sama menguntungkan kedua kubu yang berselisih. "Tapi kami menghormati putusan tersebut, meski ada kesan yang ragu dari jaksa," ujarnya.

Kasus penusukan dua jemaat HKBP Ciketing, terjadi Minggu 12 September 2010 silam. Kejadian ini bermula saat romoongan jemaat HKBP konvoi dari rumah di Perumahan Pondok Timur Indah menuju lahan kosong di kawasan Ciketing, Mustika Jaya, Bekasi.

Dalam peristiwa ini, Pendeta Luspida Simanjuntak dan Majelis Gereja, Hasian Lumbatoruan Sihombing mengalami luka-luka. Luspida menderita luka memar di bagian kening, dan Hasian Lumbatoruan mengalami luka tusuk pada bagian perut.

VIVANEWS

Posting Komentar

0 Komentar