Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...
Pernikahan di usia muda atau yang lebih populer disebut pernikahan dini, terus mendapat sorotan banyak pihak. Banyak yang menilai pernikahan yang terlalu dini mengakibatkan banyaknya kasus perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga. Tak hanya itu, risiko kesehatan yang dihadapi pasangan yang menikah terlalu dini juga cukup tinggi.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Bidang Keluarga Berencana dan Kesejahteraan Keluarga, BKKBN Kalimantan Selatan, Hj Maswati, kemarin (12/11). “Definisi nikah muda bagi perempuan adalah yang menikah di bawah usai 20 tahun. Ada beberapa risiko kesehatan yang dialami ibu muda, terutama saat masa kehamilan sampai setelah melahirkan,” terang Maswati.
Beberapa risiko tersebut antara lain pendarahan saat proses persalinan, anemia, dan komplikasi saat kehamilan. Tak hanya itu, ibu muda juga memiliki peluang yang lebih besar untuk melahirkan anak dengan berat lahir rendah, kurang gizi, dan anemia.
“Kalau ada banyak perempuan yang nikah muda, ini akan ada korelasinya dengan tingginya angka kematian ibu. Para ibu muda ini menghadapi banyak risiko kesehatan salah satunya adalah kematian,” cetusnya.
Hal inilah yang menurut perempuan kelahiran Amuntai ini perlu menjadi perhatian masyarakat Kalsel. Ia mengakui memang cukup sulit untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang risiko kesehatan yang dihadapi oleh perempuan yang menikah di bawah usia 20 tahun. Namun hal tersebut dapat terus dilakukan dengan bantuan berbagai pihak termasuk tokoh masyarakat.
“Kalau pun terpaksa nikah muda karena dorongan orang tua, faktor ekonomi dan lainnya tidak masalah, yang penting mau menunda kehamilan sampai usia minimal 20 tahun,” pintanya.
Diterangkan Maswati, pada usai 20 tahun seorang perempuan sudah memiliki fisik sempurna terutama pada organ reproduksi. Selain fisik, mental dan psikis perempuan pada usai tersebut juga sudah matang. “Makanya dari BKKBN menetapkan usia minimal pernikahan bagi perempuan minimal adalah 20 tahun, sedangkan untuk laki-laki minimal 25 tahun,” ungkapnya.
Namun keinginan BKKBN ini terganjal oleh aturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. “Kita memang masih terkendala aturan karena di UU Perkawinan usia minimal menikah dari perempuan adalah 16 tahun, sedangkan bagi laki-laki adalah 20 tahun. Tapi kita tetap optimis dengan semakin gencarnya sosialisasi kesehatan reproduksi di kalangan remaja, banyak yang akan menyadari bahaya kesehatan menikah muda khususnya bagi perempuan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Bidang Keluarga Berencana dan Kesejahteraan Keluarga, BKKBN Kalimantan Selatan, Hj Maswati, kemarin (12/11). “Definisi nikah muda bagi perempuan adalah yang menikah di bawah usai 20 tahun. Ada beberapa risiko kesehatan yang dialami ibu muda, terutama saat masa kehamilan sampai setelah melahirkan,” terang Maswati.
Beberapa risiko tersebut antara lain pendarahan saat proses persalinan, anemia, dan komplikasi saat kehamilan. Tak hanya itu, ibu muda juga memiliki peluang yang lebih besar untuk melahirkan anak dengan berat lahir rendah, kurang gizi, dan anemia.
“Kalau ada banyak perempuan yang nikah muda, ini akan ada korelasinya dengan tingginya angka kematian ibu. Para ibu muda ini menghadapi banyak risiko kesehatan salah satunya adalah kematian,” cetusnya.
Hal inilah yang menurut perempuan kelahiran Amuntai ini perlu menjadi perhatian masyarakat Kalsel. Ia mengakui memang cukup sulit untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang risiko kesehatan yang dihadapi oleh perempuan yang menikah di bawah usia 20 tahun. Namun hal tersebut dapat terus dilakukan dengan bantuan berbagai pihak termasuk tokoh masyarakat.
“Kalau pun terpaksa nikah muda karena dorongan orang tua, faktor ekonomi dan lainnya tidak masalah, yang penting mau menunda kehamilan sampai usia minimal 20 tahun,” pintanya.
Diterangkan Maswati, pada usai 20 tahun seorang perempuan sudah memiliki fisik sempurna terutama pada organ reproduksi. Selain fisik, mental dan psikis perempuan pada usai tersebut juga sudah matang. “Makanya dari BKKBN menetapkan usia minimal pernikahan bagi perempuan minimal adalah 20 tahun, sedangkan untuk laki-laki minimal 25 tahun,” ungkapnya.
Namun keinginan BKKBN ini terganjal oleh aturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. “Kita memang masih terkendala aturan karena di UU Perkawinan usia minimal menikah dari perempuan adalah 16 tahun, sedangkan bagi laki-laki adalah 20 tahun. Tapi kita tetap optimis dengan semakin gencarnya sosialisasi kesehatan reproduksi di kalangan remaja, banyak yang akan menyadari bahaya kesehatan menikah muda khususnya bagi perempuan,” ujarnya.
0 Komentar