Dugaan bahwa Gayus Halomoan Tambunan berpelesir ke Bali ketika berstatus tahanan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok menguat. Bahkan, informasi yang diterima Jawa Pos dari sumber di lingkungan penyidik menyebutkan, saat pergi ke Bali, mantan pegawai Ditjen Pajak itu dikawal lima petugas rumah tahanan (rutan). ’’Dia tidak pergi sendiri, tetapi dikawal lima petugas rutan anak buah Kompol Iwan Siswanto (kepala Rutan Mako Brimob, Red),’’ ucap salah seorang sumber Jawa Pos di lingkungan Mabes Polri kemarin (13/11).
Sebagai imbalan, Gayus yang juga terdakwa kasus mafia pajak itu memberikan servis terbaik kepada lima petugas Rutan Mako Brimob yang mengawalnya. Tidak tanggung-tanggung, kata sumber tadi, selama berada di Bali lima pengawal itu diinapkan di hotel yang sama dengan Gayus. Yakni, Hotel Westin Nusa Dua Bali, masuk kategori hotel bintang lima.
Bahkan, beberapa di antara lima petugas itu juga difasilitasi Gayus untuk menyaksikan pertandingan tenis Commonwealth Bank Tournament of Champions 2010 di Nusa Dua, Bali. Di turnamen internasional itulah, sosok yang diyakini Gayus terbidik kamera dua fotografer dari dua media cetak ibu kota.
Untuk membuktikannya, penyidik Bareskrim Polri rencananya membawa lima petugas itu ke Bali besok (15/11). Mereka akan dikeler untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). ’’Rencananya, kami bawa mereka ke Bali besok Senin,’’ kata sumber tersebut. Lima petugas itu merupakan bagian dari sembilan petugas Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Seperti diketahui, sembilan petugas rutan, termasuk Karutan Kompol Iwan Siswanto, menjadi tersangka karena menerima suap dari Gayus. Suap itu merupakan uang pelicin dari Gayus untuk bisa keluar rutan.
Penyidik akan membawa lima petugas rutan itu ke tempat-tempat yang dikunjungi saat bepergian ke Bali. Misalnya, hotel dan lokasi pertandingan tenis. Sumber tadi menyebutkan bahwa selain mengawal Gayus, lima petugas tersebut membantu penyamaran suami Milana Anggraeni itu. Lebih lanjut, perwira menengah (pamen) itu menerangkan bahwa pengawalan yang dilakukan petugas tersebut seizin Karutan Mako Brimob pada Rabu (3/11). Namun, mereka tidak melaporkan bahwa tujuan kepergiannya ke Bali.
Hingga akhirnya, Sabtu (6/11) beredar foto Gayus sedang menyaksikan turnamen tenis di Bali. ’’Iwan bingung melihat foto Gayus pakai wig,’’ ucapnya. Dia langsung memerintah anak buahnya pulang. Gayus pun dijemput di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Sabtu malam (6/11). Tak tanggung-tanggung, yang menjemput Gayus adalah Tim Densus 88 Antiteror.
Bahkan, sumber lain –masih di kalangan penyidik– mengatakan bahwa saking paniknya, Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi mengeluarkan perintah tembak di tempat kepada Gayus. ’’Kalau sampai melebihi hari Sabtu pukul 00.00 Gayus tidak ketemu, tembak di tempat,’’ ucapnya.
Dikonfirmasi mengenai rencana penyidik membawa lima tersangka itu ke Bali, Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi belum mau membeberkan. ’’Belum, belum. Itu nanti,’’ kata Ito saat dihubungi Jawa Pos tadi malam. Ito juga tak memberikan keterangan tentang perkembangan penyidikan terkait suap Gayus kepada petugas Rutan Mako Brimob. ’’Masih sama dengan penjelasan saya kemarin. Nanti saja biar disampaikan Kadivhumas,’’ elak Ito yang mengatakan masih menghadiri resepsi perkawinan, lantas menutup telepon.
Dalam kesempatan sebelumnya, Ito membantah telah memerintahkan tembak di tempat untuk Gayus. Namun, perintahnya adalah upaya paksa terhadap Gayus.Di bagian lain, Mahkamah Konstitusi (MK) mengusulkan batas waktu dua minggu bagi Polri untuk merampungkan kasus dugaan praktik plesiran Gayus itu. Jika tak ada hasil memuaskan dalam tenggat waktu itu, MK meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan kasus tersebut.
’’Ini kan masih empat hari. Jangan emosional dulu. Kita beri waktu dua minggu lah. Setelah dua minggu, kita lihat hasilnya dan kita nilai bersama-sama,’’ ujar Ketua MK Mahfud M.D. di Jakarta kemarin (13/11). Mahfud masih percaya bahwa Kapolri Timur Pradopo mampu merampungkan kasus tersebut. Alasannya, kata Mahfud, Timur tidak tersandera oleh dosa-dosa masa lalu. Dia juga tidak sepakat bila masyarakat menyalahkan Timur. Sebab, jenderal polisi kelahiran Jombang itu adalah orang baru di elite korps Bhayangkara. ’’Dia memang orang lama di kepolisian. Tapi, dia adalah orang baru di elite,’’ katanya.
KPK, kata Mahfud, memiliki kewenangan mengambil alih. Dalam UU KPK disebutkan bahwa lembaga antikorupsi itu berwenang melakukan supervisi terhadap penegak hukum. ’’Tapi, kalau saya ketua KPK, saya ambil alih sekarang kasus itu,’’ katanya, lantas terkekeh.
Menurut Mahfud, tindakan Gayus tersebut benar-benar mencedarai rasa keadilan masyarakat. Karena itu, dia meminta Gayus dihukum seberat-beratnya. ’’Kalau bisa, lebih seumur hidup. Orang-orang seperti itu yang merusak Indonesia. Waktu dia diwawancarai, hanya ketawa-ketawa seperti tak berdosa. Padahal, jutaan orang dimiskinkan,’’ kata Mahfud.
Menurut Mahfud, rakyat Indonesia sangat dirugikan dengan sikap dan mental para koruptor seperti Gayus. ’’Ribuan orang dimiskinkan dia. Orang-orang seperti itu tidak hanya dihukum berat, tapi juga harus dimiskinkan,’’ tegas Mahfud.
Menanggapi usul itu, Wakil Ketua KPK M. Jasin mengatakan, pihaknya tidak akan begitu saja mengambil penyidikan kasus tersebut dari tangan kepolisian. ’’Mengenai itu (penanganan kasus Gayus), KPK menyerahkan kepada pihak kepolisian. Ambil alih kasus itu harus ada syarat-syaratnya.” Demikian tulis pesan singkat Jasin kepada Jawa Pos tadi malam.
Pengambilalihan perkara oleh KPK dari lembaga penegak hukum lainnya, lanjut Jasin, telah diatur dalam pasal 9 UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa suatu kasus bisa diambil alih lembaga superbodi itu jika penanganannya berlarut-larut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, dalam pasal 9 huruf d dijelaskan, jika penangangan tindak pidana korupsi itu mengandung unsur korupsi, KPK bisa mengambil alih.
Sebagai imbalan, Gayus yang juga terdakwa kasus mafia pajak itu memberikan servis terbaik kepada lima petugas Rutan Mako Brimob yang mengawalnya. Tidak tanggung-tanggung, kata sumber tadi, selama berada di Bali lima pengawal itu diinapkan di hotel yang sama dengan Gayus. Yakni, Hotel Westin Nusa Dua Bali, masuk kategori hotel bintang lima.
Bahkan, beberapa di antara lima petugas itu juga difasilitasi Gayus untuk menyaksikan pertandingan tenis Commonwealth Bank Tournament of Champions 2010 di Nusa Dua, Bali. Di turnamen internasional itulah, sosok yang diyakini Gayus terbidik kamera dua fotografer dari dua media cetak ibu kota.
Untuk membuktikannya, penyidik Bareskrim Polri rencananya membawa lima petugas itu ke Bali besok (15/11). Mereka akan dikeler untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). ’’Rencananya, kami bawa mereka ke Bali besok Senin,’’ kata sumber tersebut. Lima petugas itu merupakan bagian dari sembilan petugas Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Seperti diketahui, sembilan petugas rutan, termasuk Karutan Kompol Iwan Siswanto, menjadi tersangka karena menerima suap dari Gayus. Suap itu merupakan uang pelicin dari Gayus untuk bisa keluar rutan.
Penyidik akan membawa lima petugas rutan itu ke tempat-tempat yang dikunjungi saat bepergian ke Bali. Misalnya, hotel dan lokasi pertandingan tenis. Sumber tadi menyebutkan bahwa selain mengawal Gayus, lima petugas tersebut membantu penyamaran suami Milana Anggraeni itu. Lebih lanjut, perwira menengah (pamen) itu menerangkan bahwa pengawalan yang dilakukan petugas tersebut seizin Karutan Mako Brimob pada Rabu (3/11). Namun, mereka tidak melaporkan bahwa tujuan kepergiannya ke Bali.
Hingga akhirnya, Sabtu (6/11) beredar foto Gayus sedang menyaksikan turnamen tenis di Bali. ’’Iwan bingung melihat foto Gayus pakai wig,’’ ucapnya. Dia langsung memerintah anak buahnya pulang. Gayus pun dijemput di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Sabtu malam (6/11). Tak tanggung-tanggung, yang menjemput Gayus adalah Tim Densus 88 Antiteror.
Bahkan, sumber lain –masih di kalangan penyidik– mengatakan bahwa saking paniknya, Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi mengeluarkan perintah tembak di tempat kepada Gayus. ’’Kalau sampai melebihi hari Sabtu pukul 00.00 Gayus tidak ketemu, tembak di tempat,’’ ucapnya.
Dikonfirmasi mengenai rencana penyidik membawa lima tersangka itu ke Bali, Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi belum mau membeberkan. ’’Belum, belum. Itu nanti,’’ kata Ito saat dihubungi Jawa Pos tadi malam. Ito juga tak memberikan keterangan tentang perkembangan penyidikan terkait suap Gayus kepada petugas Rutan Mako Brimob. ’’Masih sama dengan penjelasan saya kemarin. Nanti saja biar disampaikan Kadivhumas,’’ elak Ito yang mengatakan masih menghadiri resepsi perkawinan, lantas menutup telepon.
Dalam kesempatan sebelumnya, Ito membantah telah memerintahkan tembak di tempat untuk Gayus. Namun, perintahnya adalah upaya paksa terhadap Gayus.Di bagian lain, Mahkamah Konstitusi (MK) mengusulkan batas waktu dua minggu bagi Polri untuk merampungkan kasus dugaan praktik plesiran Gayus itu. Jika tak ada hasil memuaskan dalam tenggat waktu itu, MK meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan kasus tersebut.
’’Ini kan masih empat hari. Jangan emosional dulu. Kita beri waktu dua minggu lah. Setelah dua minggu, kita lihat hasilnya dan kita nilai bersama-sama,’’ ujar Ketua MK Mahfud M.D. di Jakarta kemarin (13/11). Mahfud masih percaya bahwa Kapolri Timur Pradopo mampu merampungkan kasus tersebut. Alasannya, kata Mahfud, Timur tidak tersandera oleh dosa-dosa masa lalu. Dia juga tidak sepakat bila masyarakat menyalahkan Timur. Sebab, jenderal polisi kelahiran Jombang itu adalah orang baru di elite korps Bhayangkara. ’’Dia memang orang lama di kepolisian. Tapi, dia adalah orang baru di elite,’’ katanya.
KPK, kata Mahfud, memiliki kewenangan mengambil alih. Dalam UU KPK disebutkan bahwa lembaga antikorupsi itu berwenang melakukan supervisi terhadap penegak hukum. ’’Tapi, kalau saya ketua KPK, saya ambil alih sekarang kasus itu,’’ katanya, lantas terkekeh.
Menurut Mahfud, tindakan Gayus tersebut benar-benar mencedarai rasa keadilan masyarakat. Karena itu, dia meminta Gayus dihukum seberat-beratnya. ’’Kalau bisa, lebih seumur hidup. Orang-orang seperti itu yang merusak Indonesia. Waktu dia diwawancarai, hanya ketawa-ketawa seperti tak berdosa. Padahal, jutaan orang dimiskinkan,’’ kata Mahfud.
Menurut Mahfud, rakyat Indonesia sangat dirugikan dengan sikap dan mental para koruptor seperti Gayus. ’’Ribuan orang dimiskinkan dia. Orang-orang seperti itu tidak hanya dihukum berat, tapi juga harus dimiskinkan,’’ tegas Mahfud.
Menanggapi usul itu, Wakil Ketua KPK M. Jasin mengatakan, pihaknya tidak akan begitu saja mengambil penyidikan kasus tersebut dari tangan kepolisian. ’’Mengenai itu (penanganan kasus Gayus), KPK menyerahkan kepada pihak kepolisian. Ambil alih kasus itu harus ada syarat-syaratnya.” Demikian tulis pesan singkat Jasin kepada Jawa Pos tadi malam.
Pengambilalihan perkara oleh KPK dari lembaga penegak hukum lainnya, lanjut Jasin, telah diatur dalam pasal 9 UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa suatu kasus bisa diambil alih lembaga superbodi itu jika penanganannya berlarut-larut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, dalam pasal 9 huruf d dijelaskan, jika penangangan tindak pidana korupsi itu mengandung unsur korupsi, KPK bisa mengambil alih.
0 Komentar