PRIA BER-AK 47 BEBASKAN 4 NAPI

Please comment & share this article, thanks!

Seorang pria bersenpi menyatroni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Lhokseumawe. Dibawah ancaman tembak, para sipir tak berdaya dan membebaskan empat tahanan yang menjadi rekan pelaku. Selanjutnya mereka pun kabur, menggunakan mobil kijang. Insiden yang terjadi Kamis (11/11) siang tersebut kontan menggegerkan LP tersebut.

Betapa tidak, pelaku menyaru tamu lalu mengeluarkan senjata AK-47 dari balik bajunya. Ia lantas mengancam mendor tiga petugas, bila tak menuruti keinginan untuk melepas napi pilihan. Disebutkan bahwa pria tersebut berperawakan kecil, kemudian meminta sipir membuka pintu utama. Informasi diterima Metro Aceh (grup JPNN), kejadian berlangsung sekitar pukul 13.45 wib disaat hujan sedang mengguyur dengan derasnya.

“Pada saat itu kami sedang duduk di depan pintu utama.  Tiba-tiba masuk seorang pemuda dan langsung mengeluarkan senjata dari balik baju. Lalu dia mengokang senpi tersebut hingga kami terkejut. Tak dapat berbuat banyak, sebab pelaku mengarahkan senjatanyai,” ungkap seorang pegawai LP wanita yang langsung masuk ke dalam ruangan.

Sambungnya, bandit tersebut meminta agar petugas membuka pintu utama.  Sedangkan kejadian ini juga diketahui oleh sejumlah pegawai LP lain, yang berada di dalam ruangan.  Bahkan kepala LP Kelas II A Lhokseumawe, Edi Teguh Widodo juga melihat. “Pada saat itu saya melihatnya menodongkan senjata ke arah petugas.  Dengan demikian para tahanan yang rata-rata tersangka kasus narkoba, berhasil kabur dengan cara berjalan mundur,” ujar Kalapas.

Menurut kalapas, pelaku datang mengendarai sebuah mobil kijang kapsul warna silver, dengan nopol B 80 HS yang diduga palsu. Selain pria yang masuk, ada temannya terlihat sedang menunggu di pagar depan dan lainnya berada dalam mobil. “Selepas kejadian kami langsung melaporkan kepada pihak polisi,”ungkap Kalapas.

Adapun para tahanan yang kabur, Azhari bin Abubakar (23) warga Langsa kasus narkoba dengan hukuman 10 tahun, Rizal Antoni (33) warga Mon Geudong Lhokseumawe dengan hukuman 6 tahun, Sayed Sarbini (45) warga Aceh Timur hukuman 7 tahun dan Yusrizal (34) warga Langsa dengan hukuman 8 tahun. Terkait kasus ini, Kapolres Lhokseumawe AKBP Kukuh Santoso, SIK membenarkan kejadian.  Kini pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap sejumlah tersangka. Bahkan dari pengejaran awal, polisi telah berhasil menemukan mobil yang dipakai pelaku.

“Begitu mendapat laporan, kami langsung menuju lokasi kejadian dan melakukan pengejaran. Untuk sementara sudah berhasil mengamankan mobil kijang kapsul warna silver yang digunakan mereka. Tersangka kabur dan meninggalkan mobil di sekitar simpang KKA, Kecamatan Dewantara. Intinya saat ini saya bersama sejumlah petugas sedang berusaha mengejar pelaku,”ungkap kapolres.

Ditanya apakah pelaku merupakan jaringan narkoba, Kapolres mengatakan ada indikasi ke arah sana, sebab semua tahanan yang kabur merupakan tahanan kasus narkotika.  “Saat ini kita berusaha mengejar pelaku terlebih dahulu.  Sebab para pelaku menggunakan senjata api,” ujarnya. Ditanya apakah ada kemungkinan sudah ada kontak sebelumnya antara tahanan dengan pelaku, Kapolres menduga sepertinya ada. Sebab begitu datang langsung tahanan keluar.  Diduga para tahanan ada yang menggunakan telepon selular. 

JPNN

Posting Komentar

0 Komentar