DOKTER SYARIF DIANCAM HUKUMAN MATI

Please comment & share this article, thanks!

Dokter Syarif Usman, terdakwa kasus terorisme, terancam hukuman mati. Jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/11/2010), menjerat Syarif dengan dakwaan alternatif.

Dalam dakwaan kesatu, Syarif dikenakan Pasal 15 jo Pasal 7 UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Syarif diduga menjadi donor dana Rp 200 juta plus handycam merek Sony untuk pelatihan militer di Jalin Jantho, Aceh.

"Terdakwa melakukan permufakatan jahat, percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme," ujar jaksa penuntut umum Mayasari di Ruang Sidang Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Syarif menyerahkan uang itu ke kantor Jamaah Anshar Tauhid, Pejaten, secara dua tahap. Dana Rp 100 juta pertama pada 9 Februari 2010, dan Rp 100 juta kedua plus handycam pada 17 Februari 2010. Semuanya di kantor Jamaah Anshar Tauhid (JAT), Pejaten.

Sementara dalam dakwaan kedua primair, Syarif dijerat Pasal 15 jo Pasal 9 UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dari uang Syarif tersebut, rencananya akan digunakan Abu Tholut untuk membeli senjata api untuk pelatihan militer.

Diketahui, dari pengejaran kepolisian terhadap mereka terduga teroris Jalin Jantho, Aceh, ditemukan sembilan pucuk senjata M-16/AR-15, lima pucuk senjata AK-47, sepucuk AK-56, dua pucuk revolver, serta lebih kurang 20.000 persediaan peluru dengan ragam kalibernya.

Sementara dakwaan ketiga primair, Syarif dijerat Pasal 11 jo Pasal 7 UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dengan subsidair, Pasal 13 Huruf c UU Terorisme. "(Terdakwa) sengaja memberikan bantuan atau kemudahan," terang Mayasari.  


KOMPAS

Posting Komentar

0 Komentar