KETUA DPW FPI BEKASI DITETAPKAN JADI TERSANGKA PEMUKULAN & PENIKAMAN PENDETA HKBP!



Please comment & share this article, thanks!

Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan satu orang lagi menjadi tersangka penganiayaan disertai penikaman dengan senjata tajam terhadap majelis jemaat HKBP, Pondok Timur Indah, Ciketing, Bekasi, Minggu lalu (12/9).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Boy Rafli, melalui telepon kepada wartawan mengatakan satu orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka adalah Ketua DPW Front Pembela Islam Bekasi, Murhali Barda, yang baru kemarin memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa.

Menurut Boy, Murhali dijadikan tersangka karena dinilai melakukan penghasutan atau provokasi sehingga terjadi penganiayaan dan penusukan yang mengakibatkan Pendeta Luspida dan Hasian Lumban Toruan-Sihombing mengalami luka serius. Murhali dijerat dengan pasal 160. 170, 351, 335 junto 59 KUHP.

Sebelumnya, kepolisian sudah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu AF (pemimpin penyerangan), DTS, NN, KN, HK, HDN, PN, KA, dan ISM. Mereka semua dijerat dengan pasal 351 dan 170 KUHP tentang penganiyaan dan pengeroyokan.

Dengan demikian, jumlah tersangka kasus HKBP Bekasi menjadi 10 orang.

Posting Komentar

0 Komentar