HKBP TETAP AKAN BERJUANG UNTUK MENDIRIKAN GEREJA DI CIKETING BEKASI






Please comment & share this article, thanks!

Pengurus gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pondok Timur Indah menyatakan tetap akan berjuang mendirikan rumah ibadah di Ciketing Asem, Mustika Jaya, meski telah dilarang Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat. atas dasar alasan tidak ada diskriminasi dalam beribadah. 

"Hak mendirikan rumah ibadah menjadi perjuangan bersama kami, di semua tempat," kata Ramlan Hutahayan, Sekretaris Jenderal HKBP saat hadir dalam kebaktian 200 jemaat HKBP di rumah yang telah disegel jalan Puyuh Raya Nomor 14, Perumahan Pondok Timur Indah, Kota Bekasi, Minggu (19/9).

Pimpinan HKBP, Ramlan melanjutkan, mendukung sepenuhnya upaya yang dilakukan HKBP Pondok Timur Indah. Pendirian gereja di lokasi itu dilaksanakan karena ada pemeluknya seklipun jumlahnya sedikit. "Sedikt atau banyak sebagai warga negera ada hak kami mendirikan rumah ibadah, berkumpul bersama saudara kami memuji TUHAN,"  serunya.

Ramlan memberi simpati kepada pengurus dan jemaat gereja HKBP Pondok Timur Indah. Menurut dia, tekanan yang mereka alami diprotes warga dan dilarang pemerintah daerah adalah berkat dari Tuhan. "Apa yang kami alami benar-benar riil di dalam persekutuan dan interaksi dengan masyarakat," katanya.
Ketua tim kuasa hukum HKBP Pondok Timur Indah Sahara Pangaribuan, mengatakan, pihaknya  sudah lama menyampaikan kepada pemerintah supaya jemaat HKBP mendapat hak yang sama dengan warga Muslim yang mayoritas. "Jangan ada diskriminasi," katanya. Untuk lokasi kebaktian pekan depan, Sahara belum memastikan. "Kami mau rapat internal dulu," katanya.

"Kami mengucapkan terima kasih atas tawaran pemerintah, tetapi kami tetap lebih nyaman beribadat di tempat kami sendiri," kata kuasa hukum HKBP Ciketing Asem, Saor Siagian, saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu sore.

Pihak HKBP, katanya, juga sudah minta pengamanan dari pihak kepolisian. "Kali ini permohonan kami berlapis. Selain ke Polres (Metro Bekasi) juga ke Polda (Metro Jaya)," kata Saor.

Pemkot Bekasi rencananya besok akan mengerahkan petugas Satpol PP untuk mengamankan lokasi. Jemaat yang akan beribadah di tempat itu akan diangkut dengan kendaraan ke Gedung OPP. "Untuk apa Pemkot melakukan itu? Bukankah lebih baik mengamankan kami beribadat dari kemungkinan tindak kriminal," katanya.

Menurut Saor, salah satu solusi yang ditawarkan, yakni penggunaan Gedung OPP, tidak menjamin bahwa jemaat HKBP akan bisa menggunakan lokasi itu sampai pembangunan gerejanya selesai atau bahkan sekadar izin pembangunannya keluar. "Kami punya pengalaman buruk dari gereja-gereja di sekitar," katanya.

Menurutnya, lima gereja lain menghadapi persoalan serupa dengan HKBP Ciketing. Salah satunya juga ditawari menggunakan sebuah gedung pemerintah. Namun, baru sebulan, gedung itu ternyata diminta lagi oleh pemda karena akan digunakan untuk keperluan lain. "Sedangkan perizinan yang diurus sampai lima tahun tak ada kejelasan," katanya.

Atas dasar pengalaman itu, HKBP Ciketing Asem lebih hati-hati menerima tawaran pemerintah. Hal itu terlebih karena lahan yang ditawarkan sebagai salah satu opsi ternyata juga masih berupa sawah. "Itu pun pemerintah tidak tahu lokasi persisnya di mana," kata Saor.

Oleh karena itu, HKBP Ciketing mengajukan permintaan untuk kembali menggunakan rumah di Jalan Puyuh sampai izin dan pembangunan gereja di lahan kosong itu selesai.
Pemerintah Kota Bekasi telah memutuskan melarang jemaat HKBP kebaktian apalagi mendirikan gereja di Ciketing Asem, Mustika Jaya, Bekasi.  Di lahan kosong seluas 220 meter persegi itu telah dipasangi papan larangan, isinya, Surat Wali Kota Bekasi Nomor 452/1948-Kesos/IX/2010, tertanggal 16 September 2010. Berdasarkan pertimbangan keamanan, ketertiban, dan ketentraman di Kota Bekasi, maka jemaat HKBP dilarang melakukan peribadatan di Ciketing Asem.

Pemerintah Kota Bekasi juga telah menyegel rumah yang masih digunakan kebaktian di jalan Puyuh Raya Nomor 14, Perumahan Pondok Timur Indah, Mustika Jaya. Di pagar rumah tersebut, telah dipasang papan segel warna merah. Dasar penyegelan ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 61 tahun 1999, Perda Nomor 74 tahun 1999, Perda Nomor 4 tahun 2000 dan keputusan wali kota 15 tahun 1998.

Saat kebaktian Minggu tadi pagi, sekitar 700 petugas keamanan gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metroplitan Bekasi, dan Satuan Polisi Pamong Praja, berjaga di dua lokasi tersebut. Rencana evakuasi paksa batal dilaksanakan karena negosiasi berlangsung lama sampai kebaktian selesai. Tujuh bus yang telah disediaan Pemerintah Kota Bekasi untuk mengangkut jemaat ke eks gedung Organisasi Pemenangan Pemilu (OPP), tidak digunakan.

Posting Komentar

0 Komentar