Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada ustad Alvian Tanjung dalam kasus penebaran kebencian. Rabu (13/12)
Majelis hakim yang diketuai Dedi Fardiman itu menilai Buni Yani secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana selama 2 tahun penjara,” ungkap Hakim Dedy.
Perbuatan Alvian Tanjung dinilai hakim memenuhi unsur pasal156 KUHP atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b butir 2 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis dengan melakukan ujaran kebencian kepada Presiden Jokowi dan Ahok.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam sidang pada 27 Nopember 2017 lalu di tempat yang sama, tim jaksa yang dipimpin kepala kejaksaan negeri Tanjung Perak Rachmat Supriyadi menuntut Alvian Tanjung 3 tahun penjara.
Hal yang memberatkan menurut hakim adalah perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan tak mengakui kesalahannya. Hal yang meringankannya adalah terdakwa Albian Tanjung belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.
Terhadap putusan tersebut, Alvian Tanjung melalui kuasa hukumnya Abdullah Alkatiri akan mengajukan perlawanan berupa banding.
Seperti diberitakan sebelumnya, ujaran kebencian tersebut diketahui dalam video yang diunggah di Youtube pada 26 februari 2017. Saat itu, Ustad Alfian Tanjung berceramah kuliah subuh di Masjid Al Mujahidin Perak Surabaya.
Di tengah-tengah ceramahnya, dia sempat menyinggung pemerintahan yang dipimpin Presiden Joko Widodo. Selain itu juga menghina mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok.
Dalam ceramah di hadapan ratusan jamaah masjid tersebut, Alfian Tanjung juga menyebutkan pemerintahan Jokowi dengan sebutan pendukung Partai Komunis Indonesia (PKI).
Karena materi ceramahnya tersebut, Alfian Tanjung dilaporkan warga Surabaya, Sujatmiko, ke polisi.
Laporan Sudjatmiko akhirnya ditanggapi Bareskrim Mabes Polri dan Alfian Tanjung ditetapkan sebagai tersangka.
Alfian Tanjung sempat membantah perbuatannya. Saat didengarkan keteranganya dalam persidangan sebelumnya, Alfian mengaku tidak bermaksud menghina Presiden Jokowi dan Ahok. Dia juga mengaku tidak ada masalah pribadi dengan Jokowi dan Ahok.
DELIKNEWS


0 Komentar