MIRIP FIRST TRAVEL, AZIZI TOUR TELANTARKAN RATUSAN CALON JAMAAH UMRAH



Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)

Setelah terungkapnya kasus dugaan penipuan perjalanann umrah oleh First Travel, kini kasus serupa semakin menyeruak di daerah lain. Perusahaan perjalanan umrah lainnya juga berbuat demikian. Bahkan total nilai uang calon jamaah yang digelapkan mencapai Rp 3 miliar.

Kasus ini terjadi di Aceh Barat. Sebanyak 164 jamaah umrah yang gagal berangkat menuntut tanggung jawab pihak pemilik travel perjalanan haji Azizi Tour. Sebab sejak dua tahun dananya terkatung-katung. Sedangkan keberangkatan umrah yang dijanjikan tak kunjung terealisasi.

Para korban mendapat pendampingan hukum dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA). Saifuddin (47), advokat dari YARA yang mendampingi 164 jamaah yang gagal berangkat umrah mendesak pihak polisi untuk segera menuntaskan kasus penipuan yang dilakukan PT Azizi Tour. Sebab jamaah lebih dari dua tahun tertipu oleh travel perjalanan umrah tersebut.

"Enam bulan lalu kami telah melaporkan kasus ini pada polisi, tapi Cut Mega masih belum ditangkap," kata seorang jamaah yang didampingi Saifuddin, sebagaimana yang dikutip dari Rakyat Aceh (Jawa Pos Group).

164 korban itu Sabtu (2/9) sempat berunjuk rasa di Mapolres Aceh Barat. Mereka mendesak kepolisian menuntaskan kasus penipuan tersebut. Selain itu meminta Cut Mega Putri, selaku pengelola PT Azizi Tour Meulaboh mengembalikan biaya perjalanan umrah yang telah dibayarkan korban.

Saifuddin menyebut, total uang jamaah umrah yang gagal berangkat digelapkan pelaku mencapai Rp 3 miliar. "Total jumlah calon jamah yang telah tertipu, mencapai 164 orang,” rincinya.

Sementara itu, Kapolres Aceh Barat AKBP Teguh Priyambodo Nugroho mengaku pihaknya intensif menungkapkan kasus tersebut. Sejauh ini, pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Cut Mega Putri, pengelola perwakilan PT Azizi Tour Meulaboh dan Pimpinan PT Azizi Tour di Medan, Nazila Lubis.

"Keterangan yang diambil dari 40 orang, yakni korban 37 orang, dan selebihnya pegawai PT Azizi Tour di kantor Medan," jelasnya.

Kedua tersangka terjerat Undang Undang Nomor 13/2008 Tentang Jamaah Haji dengan sanksi 4 tahun penjara atau denda Rp 500 juta. "Namun hukuman penjara di bawah empat tahun, makanya Cut Mega Putri tidak ditahan, apalagi selama ini sangat kooperatif jika dimintai keterangan,” jelasnya.

Kini, posisi Cut Mega Putri sedang berada di Bareskrim Polri Jakarta, sedang membuat pelaporan karena telah ditipu Nazila Lubis Pimpinan PT Azizi Tour Medan.

JAWAPOS


JUAL Frutablend, Nes V, Glucella, Mr Pro, WMP, CMP, Peninggi Badan Calsea Bone, Penambah Berat Badan Mr Pro, Serum Wajah Phytocell, Dtozym, Gicafe, Soyess, dll Aman Alami BPOM TERLARIS - info & order LINE/WA 085721536262

Posting Komentar

0 Komentar