KPK DIMINTA KONFRONTIR NAZARUDDIN DAN SANDIAGA UNO DI PENGADILAN



Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)

Mantan Komisaris PT Duta Graha Indah (DGI) Sandiaga Uno membantah pernah bertemu dengan M Nazaruddin dan Anas Urbaningrum di Hotel The Ritz-Charlton, Jakarta Pusat, untuk membahas proyek Wisma Atlet dan RS Udayana. Bantahan itu disampaikannya ketika ditanya hakim saat sidang terdakwa mantan Dirut PT DGI, Dudung Purwadi di Pengadilan Tipikor, Rabu (30/8) lalu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun dinilai perlu menghadirkan Nazarudin di persidangan untuk dikonfrontir dengan Sandiaga Uno.

"Setiap informasi atau keterangan penting wajib ditindaklanjuti. Selain meminta keterangan juga bisa konfrontir," kata peneliti ICW Ade Iriawan, Senin (4/9).

Menurutnya, pengakuan Nazaruddin perlu ditindaklanjuti. Apalagi Nazaruddin mengaku pertemuan itu membicarakan fee yang akan diberikan DGI kepadanya terkait proyek pemerintah yang diberikan kepada DGI.

"KPK jangan membiarkan keterangan persidangan hambar begitu saja. Artinya ini penting, agar KPK mengetahui kesaksian mana yang benar-benar utuh," ujarnya.

Dalam persidangan terdakwa Dudung Purwadi, Rabu (30/8) lalu, selain Sandiaga Uno dan Angelina Sondakh, nama Nazaruddin juga dijadwalkan dihadirkan. Namun, mantan Bendum Partai Demokrat itu tak hadir.

"Untuk menjaga kredibilitas KPK, Nazar dan Sandi harus diundang sekali lagi. Dari situ akan bisa dilihat siapa yang berbohong. Janganlah nasib orang dimainkan begitu rupa," ujarnya.

Bukan kali itu saja Nazarudin gagal dihadirkan KPK ketika hendak dikonfirmasi dengan pihak terkait mengenai keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus korupsi. Contohnya dalam kasus korupsi wisma atlet dengan terdakwa Rizal Abdullah, kasus pengadaan alat kesehatan RS Udayana dengan terdakwa Made Maregawa dan terdakwa Marisi Matondang, Direktur Utama di salah satu anak perusahaan Nazarudin.

Pakar Hukum pidana Prof Romli Atmasasmita juga menilai perlakuan KPK terhadap Nazarudin sudah berlebihan. Terutama penetapan eks bos Permai Grup itu sebagai justice collaborator.

"Nazarudin itu kan pelaku utama, masa dia bisa dijadikan justice collaborator. Tidak bisa itu," tegasnya.

Keanehan lain KPK terhadap Nazarudin adalah pemberian remisi yang mencapai 39 kali. "Ada aturannya di UU LPSK tentang syarat-syarat yang mendapat remisi. Apa Nazarudin sudah menyelesaikan kewajibannya," ujarnya.

MERDEKA


JUAL Frutablend, Nes V, Glucella, Mr Pro, WMP, CMP, Peninggi Badan Calsea Bone, Penambah Berat Badan Mr Pro, Serum Wajah Phytocell, Dtozym, Gicafe, Soyess, dll Aman Alami BPOM TERLARIS - info & order LINE/WA 085721536262

Posting Komentar

0 Komentar