USULAN ANGGARAN KPK DAN POLRI DITAHAN, DPR KHIANATI MANDAT RAKYAT



Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)

Direktur Koalisi Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia Syamsudin Alamsyah menilai rencana meyandera pembahasan anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri oleh DPR adalah sikap yang arogan.

Menurutnya, sikap DPR yang seperti itu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat reformasi dalam hal pemberantasan korupsi.

"DPR semakin nyata, yang seharusnya menjadi aktor utama dalam pemberantasan korupsi namun kemudian gagal, karena masih menjadi lembaga yang dipersepsikan terkorup. Bahkan langkah hak angket ini sendiri adalah bagian dari bentuk penyalahgunaan wewenang," kata Syamsudin, melalui keterangan tertulis, Rabu (21/6/2017).

Ia menambahkan, DPR tak memiliki wewenang untuk mengeksekusi pencairan pembiayaan operasional kementerian dan lembaga yang sebelumnya sudah disetujui. Syamsudin mengatakan, DPR hanya memiliki kewenangan untuk membahas dan menyetujui APBN.

"Saya kira sebagai solusi sekarang adalah KPK harus percepat proses hukum Miryam untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. Dan berharap hakim menetapkan perintah membuka rekaman pemeriksaan Miyam saat di KPK," tutur Syamsudin.

"Biar semua terang siapa saja nama yang selama ini disebut terlibat korupsi dana e-KTP dan bagaimana alur dananya," lanjut dia.

Misbakhun sebelumnya menilai KPK dan Polri tidak menghormati DPR terkait menghadirkan Miryam ke Pansus Angket KPK.

Menurut Misbakhun, pembekuan anggaran Polri dan KPK telah dibicarakan di panitia angket dan mayoritas anggota panitia yang terdiri atas 23 orang menyetujuinya.

Anggota panitia angket ini berasal dari tujuh fraksi di DPR, yaitu Fraksi PDI-P, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Nasdem, dan Partai Hanura.

Sebagian besar anggota panitia angket adalah anggota Komisi III DPR yang merupakan mitra kerja Polri dan KPK dan setiap tahun bertugas membahas anggaran untuk kedua institusi itu. Misbakhun melontarkan wacana itu setelah KPK menolak permintaan Pansus untuk menghadirkan Miryam.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian juga menyebut bahwa polisi tidak bisa membawa paksa Miryam untuk dihadirkan di Pansus.

KOMPAS


JUAL Frutablend, Nes V, Glucella, Mr Pro, WMP, CMP, Peninggi Badan Calsea Bone, Penambah Berat Badan Mr Pro, Serum Wajah Phytocell, Dtozym, Gicafe, Soyess, dll Aman Alami BPOM TERLARIS - info & order LINE/WA 085721536262

Posting Komentar

0 Komentar