ANCAM BEKUKAN ANGGARAN KPK-POLRI, DPR DIANGGAP AROGAN



Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)

Kritik terhadap ancaman pembekuan anggaran KPK-Polri oleh DPR terus terlontar. Kali ini Asosiasi Pengajar HTN-HAN Jawa Barat menyebut ancaman itu bukti arogansi Pansus Hak Angket KPK di DPR.

Ketua Asosiasi, Indra Perwira, menyebut pada awalnya pihaknya menghargai sikap DPR yang ngotot ingin menggunakan hak mereka. Namun, seiring berjalannya waktu, Pansus Hak Angket KPK makin tak terkendali melalui pernyataan-pernyataan mereka, terutama dalam polemik penghadiran Miryam S Haryani.

"Arogansi terlihat dari pernyataan-pernyataan anggota Panitia Angket DPR ketika merespons ketidakmauan KPK menghadirkan tersangka korupsi Miryam, termasuk ketidakmauan Polri menjalankan upaya paksa," kata Indra dalam keterangannya, Kamis (22/6/2017).

Menurut Indra, alasan kedua lembaga itu tak mau menghadirkan Miryam ke Pansus mengacu pada proses penegakan hukum atau proyustisia di KUHAP. Jika Pansus memaksakan kehendak, dalam hal ini Pansus mengacu pada pasal 204-205 UU MD3, Indra menganggap Pansus menyalahi aturan yang ada.

"Itu artinya Panitia Angket DPR berkehendak agar KPK dan Polri melakukan pelanggaran hukum. Inilah arogansi atas nama kekuasaan terhadap hukum," jelasnya.

Indra menyebut kesewenang-wenangan Pansus hanya akan menguntungkan pribadi dan kelompok tertentu. Dia pun menanyakan apa yang menjadi patokan DPR jika memang ingin membekukan anggaran KPK dan Polri.

"Menjadi pertanyaan, dari mana sumber kewenangan DPR memblokir anggaran KPK dan Polri tersebut? Dan anggaran tahun berapa yang akan diblokir?" ungkap Indra.

Lebih lanjut Indra menjelaskan Pasal 23 Ayat 2 UUD 1945 terang menjelaskan soal RAPBN. KPK-Polri pun masih dapat menjalankan anggaran mereka di tahun sebelumnya.

"Dalam ayat 3 menyebutkan, 'Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu'. Tidak ada kewenangan DPR untuk dapat memblokir anggaran," paparnya.

"Kalaupun dulu pernah ada dalam bentuk membintangi anggaran mitra kerja, kewenangan tersebut telah dibatalkan melalui Putusan MK Nomor 35/PUU-XI/2013. Bila terjadi pemblokiran terhadap anggaran KPK dan Polri tahun 2017, adalah tindakan inkonstitusional yang tidak memiliki dasar hukum," imbuh Indra.

Indra punya pesan untuk Pansus Hak Angket KPK. Pesan tersebut juga ada untuk KPK sendiri.

"Kami meminta DPR, khususnya Panitia Angket, untuk sadar diri dan tahu diri. Kami pun meminta KPK untuk terus bergerak melakukan pemberantasan korupsi tanpa khawatir angket DPR. Ayo KPK, tuntaskan e-KTP, sikat semua yang terlibat," pungkasnya.

DETIK


JUAL Frutablend, Nes V, Glucella, Mr Pro, WMP, CMP, Peninggi Badan Calsea Bone, Penambah Berat Badan Mr Pro, Serum Wajah Phytocell, Dtozym, Gicafe, Soyess, dll Aman Alami BPOM TERLARIS - info & order LINE/WA 085721536262

Posting Komentar

0 Komentar