POLISI BURU PENDUKUNG FPI YANG PERSEKUSI BOCAH ANTI-RIZIEQ



Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)

Penyidik Polda Metro Jaya saat ini sedang memburu pihak yang mengoordinasikan sejumlah orang untuk memersekusi bocah di Cipinang Muara, Jakarta Timur. Mereka yang melakukan persekusi terhadap anak laki-laki berinisial PMA itu diketahui sebagai pendukung Front Pembela Islam (FPI).

Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F Kurniawan mengatakan, mayoritas orang yang mengintimidasi PMA berasal dari ormas FPI. Massa yang mengerumuni PMA kemudian bertambah banyak karena ikut terprovokasi.

"Berdasarkan pemeriksaan, FPI. Lalu, ada warga sekitar juga yang terprovokasi, jadi ikut," kata Hendy di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (2/6).

Dia mengatakan, pihaknya akan kembali melakukan penangkapan dalam waktu dekat. Hal itu berdasarkan perkembangan pemeriksaan terhadap para tersangka dan korban.

"Masih kami dalami pemeriksaan. Mudah-mudahan dalam waktu singkat kami bisa melakukan penangkapan," ujarnya.

Sejauh ini, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus persekusi terhadap PMA. Mereka bernama Abdul Majid (22) dan Mat Husin alias Ucin (57).

Abdul menuturkan, dirinya memukul PMA secara spontan, tanpa direncanakan sebelumnya. Dia mengaku emosi saat memukul bocah yang dianggap menghina pentolan FPI Rizieq Shihab.

"Saya kesal sama dia. Kenapa ganggu agama kami?" katanya.

Abdul mengaku tidak tahu bahwa PMA masih di bawah umur. Anggota ormas FPI itu menyatakan tidak tega memukul PMA bila mengetahui yang bersangkutan masih bocah.

"Postur badan dia besar gitu. Mungkin kalau (tahu) dia anak kecil atau sepantaran saya, saya enggak tega," kata Abdul, di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Abdul dan Mat Husin ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan pemukulan terhadap PMA.

"AM perannya memukul dengan tangan kiri dan mengenai pipi kanan sebanyak tiga kali. M memukul sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan dan mengenai bagian kanan kepala korban," kata Argo.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Aksi persekusi terhadap PMA terjadi pada Minggu (28/5). Dalam video yang viral di media sosial, PMA tampak dikerumuni sejumlah orang diduga simpatisan FPI. Bocah 15 tahun itu diinterogasi mengenai maksud unggahan di media sosial.

Namun peristiwa itu juga diwarnai aksi kekerasan oleh massa terhadap PMA. Terlihat beberapa kali PMA dipukul kepalanya dan ditampar wajahnya. PMA pun sempat disuruh untuk membuat surat pernyataan permohonan maaf.

CNN


JUAL Frutablend, Nes V, Glucella, Mr Pro, WMP, CMP, Peninggi Badan Calsea Bone, Penambah Berat Badan Mr Pro, Serum Wajah Phytocell, Dtozym, Gicafe, Soyess, dll Aman Alami BPOM TERLARIS - info & order LINE/WA 085721536262

Posting Komentar

0 Komentar