Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)
Penetapan ketua majelis untuk langsung menahan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menuai kontroversi. Salah satunya diakui oleh hakim konstitusi Suhartoyo.
"Kebanyakan kasus memang jarang hakim yang menjatuhkan putusan, kemudian sekaligus memerintahkan terdakwa ditahan," kata Suhartoyo dalam sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (13/6/2017).
PN Jakut menahan Ahok berdasarkan Pasal 193 ayat 2 huruf a yang menyatakan:
Pengadilan dalam menjatuhkan putusan, jika terdakwa tidak ditahan, dapat memerintahkan supaya terdakwa tersebut ditahan, apabila dipenuhi ketentuan Pasal 21 dan terdapat alasan, cukup untuk itu.
Meski dalam praktik jarang dilakukan, penahanan Ahok tidak sepenuhnya salah di mata hukum.
"Pasal 197 KUHAP, putusan yang tidak memuat perintah penahanan, batal demi hukum apa tidak? Batal demi hukum," ujar Suhartoyo, yang berasal dari unsur Mahkamah Agung (MA).
Menurut hakim yang pernah berdinas di PN Jaksel itu, semua dikembalikan kepada jaksa.
"Itu juga pada akhirnya sebenarnya dikembalikan kepada eksekutornya. Siapa eksekutornya? Jaksa," ujar Suhartoyo.
Menurut Suhartoyo, dalam banyak kasus, jaksa tidak langsung menahan bila menemui kasus yang menyerupai kasus perintah penetapan penahanan yang diterima Ahok.
"Dalam banyak kasus, jaksa tidak selalu langsung mengeksekusi, apalagi perkara itu langsung banding. Kalau perkara itu ada perintah penahanan, sedangkan terdakwa di luar, kemudian terdakwa langsung mengajukan banding, apakah perkara itu sudah mempunyai kekuatan hukum tetap? Belum kan? Kalau putusan yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap, apakah sudah mempunyai kekuatan eksekutorial? Belum, kan? Nah, itu," ujar Suhartoyo.
Sidang panel pemeriksaan pendahuluan itu dipimpin hakim konstitusi Prof Saldi Isra. Sidang akan kembali dilakukan pada 3 Juli 2017 dengan agenda memperbaiki permohonan.
DETIK
JUAL Frutablend, Nes V, Glucella, Mr Pro, WMP, CMP, Peninggi Badan Calsea Bone, Penambah Berat Badan Mr Pro, Serum Wajah Phytocell, Dtozym, Gicafe, Soyess, dll Aman Alami BPOM TERLARIS - info & order LINE/WA 085721536262
0 Komentar