TAK HANYA RIZIEQ, BESOK IMAM FPI INI PUN AKAN DIJEMPUT PAKSA!



Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)

Polda Metro Jaya akan menerbitkan surat penjemputan paksa terhadap Ketua Front Pembela Islam DKI Jakarta Muchsin Alatas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Muchsin telah mangkir dua kali dari panggilan penyidik.

Surat panggilan pertama dilayangkan sekitar 20 April 2017.

Kemudian surat panggilan kedua telah dilayangkan 8 Mei 2017.

Artinya, polisi akan menerbitkan surat perintah membawa Muchsin Alatas ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Keterangan Muchsin dibutuhkan untuk kasus yang menyeret pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab terkait chat berbau pornografi.

Berdasarkan informasi dari kepolisian, Muchsin diinstruksikan Habib Rizieq untuk menghilangkan ponsel genggam milik Rizieq.

Terbitnya Surat Perintah Membawa Muchsin berbarengan dengan Surat Perintah Membawa Rizieq, Senin (15/5/2017).

"Besok (Surat Perintah Membawa) semuanya sama. Berbarengan dengan Pak Rizieq," ujar Argo saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (14/5/2017).

Argo mengatakan, Surat Perintah Membawa, artinya penyidik akan mendatangi kediaman Muchsin dan Rizieq.

"Kalau di rumahnya tidak ada, tindak lanjut berikutnya, kita nanti akan tanya penyidik bagaimana," ucap Argo.

Sampai saat ini, pihak kepolisian masih menelusuri jejak Muchsin.

Karena, keberadaan Muchsin tak diketahui penyidik.

"Belum dapat informasi posisinya di mana. Kalau ketahuan posisinya kita bawa paksa ini," kata Argo.

Polisi telah meningkatkan status kasus percakapan berbau pornografi dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Polisi telah melayangkan surat panggilan pertama dan kedua kepada Rizieq dan Muchsin.
Tapi, tak kunjung dipenuhi, hingga polisi berencana menjemput paksa Rizieq dan Muchsin Senin (15/5/2017).

AKasus tersebut bermula ketika percakapan antara orang yang diduga Habib Rizieq dan Firza Husein menyebar di dunia maya.

Habib Rizieq dan Firza Husein pun sudah membantah bila percakapan tersebut dilakukan mereka berdua.

Namun, percakapan berbau pornografi tersebut dianggap telah meresahkan masyarakat.

Hingga Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi melaporkan percakapan mesum itu, dengan nomor LP/510/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus.

Terlapor masih status penyelidikan.

Pelaporan didasarkan pada pasal 4 ayat (1) juncto pasal 29 dan/atau pasal 32 UU 44/2008 tentang pornografi, serta pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) UU 11/2008 tentang ITE.

TRIBUNBALI


JUAL Frutablend, Nes V, Glucella, Mr Pro, WMP, CMP, Peninggi Badan Calsea Bone, Penambah Berat Badan Mr Pro, Serum Wajah Phytocell, Dtozym, Gicafe, Soyess, dll Aman Alami BPOM TERLARIS - info & order LINE/WA 085721536262

Posting Komentar

0 Komentar