BREAKING NEWS VONIS AHOK: DIVONIS 2 TAHUN PENJARA, AHOK AJUKAN BANDING



Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)

Majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara pada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas kasus dugaan penodaan agama. Sidang vonis berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

"Memutuskan terdakwa dengan hukuman penjara dua tahun penjara dan membayar biaya sebesar Rp5000," ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto dalam persidangan, Selasa (9/5/2017).

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Ahok mengambil sikap banding atas

"Kami akan melakukan banding," jelas Ahok kepada majelis hakim, Selasa (9/5/2017).

"Untuk jaksa?" jelas hakim.

"Kami menghormati putusan hakim PN Jakut yang sesuai dengan undang-undang," jelas Jaksa Penuntut Hukum (JPU) Ali Mukartono.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahok hukuman satu tahun penjara dengan massa percobaan dua tahun. JPU menyebut Ahok terbukti bersalah melanggar Pasal 156 KUHPidana.

Kasus ini berawal saat Ahok berpidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu beberapa bula, sebelum Pilkada DKI Jakarta 2017. Ketika itu Ahok menyebut "jangan mau dibohongi pakai Surat Al Maidah 51".

Pernyataan Ahok itupun menuai kontroversi, karena dianggap menistakan ayat suci Alquran dan ulama. Sementara Ahok berdalih, pernyataannya ditujukan pada elite politik jelang berlangsungnya Pilgub DKI Jakarta.

OKEZONE


Jual PEMPEK PALEMBANG IKAN TENGGIRI ASLI TANPA MSG SEHAT RASA ENAK HARGA PAS Pempek Keju Pempek Sosis Lenjer Kapal Selam dll HMM... ENAAAKKK.... MAU? SMS/WA 085721536262 JUAL Frutablend, Nes V, Glucella, Mr Pro, WMP, CMP, HP Android, Kue Nastar, Kastengel enak banget, dll hub SMS/WA 085721536262

Posting Komentar

0 Komentar