SETELAH PMKRI, KINI GILIRAN MAHASISWA MUSLIM LAPORKAN HABIB RIZIEQ KE POLISI



Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)

Sebelumnya, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) telah dilaporkan oleh Pimpinan Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) karena dianggap telah menistakan agama. Hari ini, Selasa (28/12/2016), Habib Rizieq kembali dilaporkan ke polisi karena dituduh melakukan ujaran kebencian yang dapat memecah belah kerukunan antar umat beragama.

Dilansir dari cnnindoensia.com, Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Student Peace Institute melaporkan Rizieq berdasarkan rekaman video yang menyebar di media sosial.

“Kami melaporkan saudara Habib Rizieq Shihab atas tuduhan telah menyebarkan di depan publik ujaran-ujaran kebencian yang kemudian berpotensi memecah belah kerukunan beragama,” ujar Doddy Abdallah, selaku pihak pelapor, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Menurut Direktur Eksekutif Student Peace Institute tersebut, Habib Rizieq tidak sepatutnya mengucapkan kalimat tersebut. Ia menganggap pernyataan yang dilontarkan ke jamaahnya itu adalah bentuk mencampuri agama orang lain.

“Dia (Rizieq) sangat tidak pantas dianggap sebagai representasi umat Muslim, kemudian mengaku sebagai ulama bersorban, berbaju Muslim, mengucapkan kata-kata yang menyinggung agama lain. Dari pihak Muslim sendiri merasa tersinggung,” ujarnya.

Ia menegaskan jika laporannya kali ini berbeda dengan yang dilaporkan oleh PMKRI sebelumnya. Pada laporan kali ini berfokus pada ujaran kebencian.

“Ini beda. Yang mendatangi kemarin itu dari PMKRI. Kami fokus pada ujaran kebencian. Disitu ia jelas mengolok ajaran agama lain. Disitu ia mengatakan kalau tuhan beranak siapa yang jadi bidannya?” jelas Doddy, dikuti dari detik.com

Ia juga menegaskan jika pernyataan yang dikeluarkan oleh Habib Rizieq bukanlah representasi umat muslim secara keseluruhan.

“Kami datang sebagai mahasiswa Muslim. Kami putuskan untuk ikut melaporkan Rizieq agar dia tidak dianggap representasi umat Islam. Kami dari pihak Muslim sendiri tersinggung,” kata Doddy, dikutip dari kompas.com

Pihak kepolisian sendiri telah mengkonfirmasi adanya laporan tersebut.

“Kita lakukan penyelidikan, apakah itu nanti akan memeriksa beberapa saksi-saksi. Saksi ahli IT, saksi ahli pidana, dan sebagainya. Kita mengumpulkan semuanya, baru kita lakukan gelar perkara,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jl Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, dikutip dari detik.com

Ketika ditanya wartawan mengenai proses tentang kasus ini akan dilakukan gelar perkara secara terbuka atau tidak, Argo tidak bisa memastikannya.

“Kita tunggu saja bagaimana nanti akan kita lakukan,” katanya.

Laporan tersebut diterima oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu dengan nomor LP/6367/XII/2016/PMJ/Ditreskrimsus.

Habib Rizieq diduga melanggar Pasal 156 KUHP Jo. Pasal 28 ayat 2 pasal 45 ayat 2 UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE.

SURATKABAR


Jual Madu atasi ejakulasi dini, Pelangsing Badan, Solusi Keputihan, Sepatu Nike, HP Android, dll hub SMS/WA 089665962851

Posting Komentar

0 Komentar