Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian mengatakan akan menindak pihak yang mengatakan kasus terorisme di Bekasi merupakan pengalihan isu dari kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Sementara ini kami akan tindak pihak yang menyampaikan itu," ujarnya di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Desember 2016. Ia mengatakan tindakan yang akan dikenakan kepada pihak yang bersangkutan dapat berupa pidana atau tuntutan permintaan maaf.
Sebelumnya, anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, menyebut kasus terorisme di Bekasi sebagai pengalihan isu dari proses persidangan Ahok.
Kamis, 15 Desember 2016, Eko diperiksa oleh Badan Reserse Kriminal Polri Markas Besar Polri. Surat panggilan terhadap Eko itu tersebar di media sosial Twitter. Dalam surat panggilan yang tersebar di media sosial itu, Eko dipanggil polisi atas laporan seseorang bahwa Eko diduga melakukan tindak kejahatan terhadap penguasa umum atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 207 KUHP.
Tak dijelaskan apa latar belakang dari laporan tersebut. Beredar kabar bahwa Eko telah mengunggah pernyataan di media sosial perihal bom Bekasi. Dalam informasi yang beredar, ia diduga melontarkan penyataan bahwa pengungkapan bom di Bekasi adalah pengalihan isu terhadap kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Tito menegaskan, penangkapan terduga teroris di Bekasi bukan rekayasa. Apabila ada yang menyebut penangkapan teroris itu sebagai pengalihan isu, kata dia, harus menunjukkan bukti-bukti bukan opini belaka. "Apalagi seorang anggota DPR yang menyampaikan. Dia mengatakan itu datanya ada tidak?" kata dia. "Jangan bicara tanpa data."
Tito menyayangkan pernyataan Eko Patrio tersebut. Jika benar Eko memiliki datanya, ia menambahkan, seharusnya melaporkannya kepada yang berwenang dan bukan melemparkan hal tersebut ke media tanpa data. "Kalau ada datanya laporkan saja jangan takut-takut. Panggil Komisi III, kami akan jelaskan," ujarnya.
Ia mengatakan Eko harus mempertanggungjawabkan ucapannya, jika ucapannya tak terbukti. Sedangkan, jika Eko benar-benar memiliki data atau buktinya, Tito siap memproses hal tersebut. "Kasihan rakyat kita. Kasihan anggota kita," ujar Tito.
Tito mengatakan temuan kasus terorisme di Bekasi merupakan hasil kerja keras Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri (Densus 88) dan murni hasil dari kegiatan intelijen yang telah dilakukan selama berbulan-bulan.
Tim Densus 88 menangkap tujuh terduga teroris di sejumlah tempat terpisah. Dari kamar kos salah satu terduga teroris, Dian Yulia Novi, di Bekasi, ditemukan bom berdaya ledak tinggi pada Sabtu, 10 Desember 2016. Rencananya bom itu akan diledakkan pada Minggu, 11 Desember 2016, di Istana Presiden. Ketujuh terduga teroris itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
TEMPO
Jual Baju Wanita Dress Blouse Kemeja Jaket Celana Baju Pria Baju Anak Baju Couple Baju Muslim Tas Wanita Sepatu Nike Adidas Dll Harga Murah hubungi SMS/WA/LINE 085721536262 FOLLOW IG @tokotim Bisa kirim ke seluruh Indonesia
0 Komentar