Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)
Sekelompok massa yang menamakan diri Pembela Ahlusunnah (PAS) dan Dewan Dakwah Islam (DDI) menghentikan pelaksanaan kegiatan Kebangkitan Kebangunan Kerohanian jelang perayaan Natal tahun 2016 di Gedung Sabuga, Bandung, Jawa Barat (Jabar), Selasa (6/12) kemarin.
Hal itu menuai kecaman dari sejumlah pihak, salah satunya Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Sekjen PSI Raja Juli Antoni mengatakan, hak beribadah umat beragama di Indonesia dijamin oleh Undang-undang Dasar Republik Indonesia.
"Di negeri yang bernama Indonesia berdasarkan Pancasila, semua umat beragama mestinya bisa menikmati ibadah secara leluasa," katanya, Rabu (7/12).
Menurutnya, asalkan tidak mengganggu ketertiban umum, beribadah bukan di tempat ibadah tak boleh dilarang. Aksi melarang, menghentikan, atau membubarkan umat yang sedang beribadah adalah perbuatan yang intoleransi, antikeragaman, dan tak memiliki nurani solidaritas antar umat beragama.
"Kita Indonesia, negara hukum, ormas sebesar apapun tak punya kuasa melarang orang untuk beribadah, kalau ormas merasa lebih berkuasa, untuk apa ada negara dan pemerintah. Dan negara tak boleh kalah oleh organisasi yang intoleran," katanya.
Dia meminta agar proses hukum ditegakkan. Sebab, melarang atau membubarkan orang beribadah yang sudah sesuai aturan adalah melanggar hukum.
"Pihak berwajib tidak boleh melakukan pembiaran terhadap orang-orang yang tidak berkepentingan dengan ibadah umat untuk ikut masuk, mengganggu, bahkan membubarkan umat yang sedang beribadah," katanya.
"Negara tidak boleh kalah dengan ormas atau kelompok intoleran yang berlawanan dengan 4 pilar, siapa yang melawan itu sama saja melawan negara," tandasnya.
MERDEKA
Jual Baju Wanita Dress Blouse Kemeja Jaket Celana Baju Pria Baju Anak Baju Couple Baju Muslim Tas Wanita Sepatu Nike Adidas Dll Harga Murah hubungi SMS/WA/LINE 085721536262 FOLLOW IG @tokotim Bisa kirim ke seluruh Indonesia
0 Komentar