PLEIDOI JESSICA MEMBANGUN LOGIKA SOAL KEGIATAN MIRNA SEBELUM TEWAS DI KAFE OLIVIER

Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)
 
Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso telah menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di hadapan majelis hakim dalam episode ke-28 sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Pengamat Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir, berpendapat bahwa nota pembelaan Jessica beserta tim kuasa hukumnya dibacakan secara mengalir dan berdasarkan pada hasil-hasil catatan selama persidangan.

"Menurut pendapat saya pembacaan pleidoinya mengalir dan prinsipnya pada pembuktiannya itu valid atau tidak," kata Mudzakir saat berbincang dengan Okezone, Jumat (14/10/2016).

Tim kuasa hukum dalam pleidoinya, lanjut Mudzakir, mempertanyakan soal bukti jaksa terkait 0.2 miligram per liter sianida yang berada di lambung Mirna. Pasalnya, dengan jumlah tersebut dipaparkan tidak menyebabkan kematian untuk manusia.

"Dalam persidangan juga diketahui awalnya negatif sianida di tubuh Mirna. Selanjutnya kan berubah, kok bisa berubah dan itu dari mana?," ujarnya.

Mudzakir menilai, pleidoi Jessica juga membangun logika soal kegiatan Mirna sebelum berada di Kafe Olivier bersama Jessica. Artinya, kata dia, terdapat kemungkinan sianida masuk ke tubuh Mirna sebelum menyeruput es kopi Vietnam di sana.

"Setelahnya bahwa kopi itu ada racun setelah diminum Mirna, kalau begitu siapa yang melakukan. Berarti prosesnya tidak Jessica dong, karena setelah diminum baru terdapat racunnya," imbuh Mudzakir.

CCTV Bukan Alat Bukti

Tim kuasa hukum Jessica juga mempersoalkan putusan uji materi yang dilakukan mantan Ketua DPR, Setya Novanto ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan, bahwa isi rekaman CCTV tidak bisa digunakan sebagai barang bukti tanpa izin dari penegak hukum.

Mudzakir mengatakan, bahwa hal tersebut merupakan usaha dari pengacara Jessica agar sidang kasus "kopi maut bersianida" dapat menjadi rujukan dan menjadi konstruksi hukum di Indonesia.

"Kalau ada riset sidang ini bisa menjadi rujukan dan faktanya di situ. Semua mengenai analisis kuasa hukum dan juga fakta-fakta yang dibawa jaksa ke persidangan," katanya.

Lebih jauh ia menjelaskan, ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, berharap majelis hakim tidak menggunakan barang bukti CCTV dalam memutus kasus ini. Sebab, KUHAP tidak menyatakan rekaman kamera pengawas sebagai alat bukti yang berbeda dengan UU di KPK.

"Karena kalau menjadi alat bukti bisa saja nanti kalau saya membela kasus atau lainnya mencari CCTV untuk memaksakan satu bukti," lanjutnya.

"Barang bukti elektronik tidak bisa digunakan dalam memutus perkara demi penegakkan hukum yang ada di KUHAP," tukasnya.

OKEZONE 


 Jual Baju Wanita Dress Blouse Kemeja Jaket Celana Baju Pria Baju Anak Baju Couple Baju Muslim Dll Harga Murah hubungi SMS/WA/LINE 085721536262 FOLLOW IG @tokotim Bisa kirim ke seluruh Indonesia

Posting Komentar

0 Komentar