Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menegaskan bahwa pihaknya tak akan membela jaksanya yang terbukti melakukan tindak pidana.
Prasetyo menyerahkan sepenuhnya proses hukum jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Farizal, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kami tidak menutup-menutupi apalagi melindungi. Yang salah, ya salah," ujar Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (30/9/2016).
Prasetyo menyebut, Farizal melanggar etik dan profesi setelah dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Namun, Prasetyo enggan menjawab tegas apakah Farizal akan langsung dicopot sebagai jaksa.
"Itu ada tahapannya," kata Prasetyo.
Sebagai instansi asal Farizal, pihak Kejaksaan Agung tetap memberi pendampingan advokasi hingga sanksi tegas dikenakan. Menurut dia, hal tersebut biasa dilakukan Kejaksaan Agung jika jaksanya terlibat kasus pidana.
"Itu biasa, advokasi diberikan. Paling tidak agar hak hukumnya tidak terlanggar," kata Prasetyo.
Farizal dijerat KPK sebagai tersangka dugaan penerimaan suap untuk mengurus perkara Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto yang diadili di Pengadilan Negeri Padang.
Ia diduga menerima suap Rp 365 juta dari Sutanto untuk membantu perkara pidana yang disidangkan di Pengadilan Negeri Padang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum mengatakan, ada indikasi sejumlah penyimpangan perilaku Farizal.
Pertama, Farizal tidak pernah sekalipun mengikuti sidang perkara di mana Sutanto menjadi terdakwa. Padahal, ia merupakan jaksa penuntut umum dalam kasus terkait distribusi gula yang diimpor tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) itu.
"Memang Farizal ini salah satu penuntut umum yang menyidangkan kasus XSS (Sutanto) di PN Padang. Dia juga sebagai ketua tim jaksa tapi tidak pernah menghadiri sidang," ujar Rum.
Farizal juga disebut tidak informatif kepada sesama anggota tim jaksa oenuntut umum dalam kasus itu, sehingga mereka berjalan tanpa koordinasi dengan Farizal.
Selain itu, Farizal juga membantu Sutanto dalam menyusun eksepsi.
Perbuatan tersebut dianggap melampaui kewenangannya sebagai jaksa penuntut umum karena semestinya yang menyusun eksepsi adalah terdakwa bersama penasihat hukum.
Hal lain yang diakui oleh Farizal yaitu penerimaan sejumlah uang dari Sutanto. Rum mengatakan, Farizal mengaku menerima uang Rp 60 juta dari terdakwa.
"Sementara dia baru terima Rp 60 juta dalam empat kali penerimaan. Tapi ini belum final, mesih terus dikembangkan," kata Rum.
KOMPAS
Jual Baju Wanita Dress Blouse Kemeja Jaket Celana Baju Pria Baju Anak Baju Couple Baju Muslim Dll Harga Murah hubungi SMS/WA/LINE 085721536262 FOLLOW IG @tokotim Bisa kirim ke seluruh Indonesia


0 Komentar