TIPIKOR MASUK RUU KUHP, KPK DAN KEJAKSAAN TAK LAGI BERWENANG USUT KASUS KORUPSI

Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan masuknya delik tindak pidana korupsi ke dalam RUU KUHP akan menyebabkan korupsi menjadi sebagai pidana umum biasa.

Jika nantinya korupsi masuk dalam KUHP dan tidak lagi tersendiri dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, maka KPK tidak akan diperlukan lagi.

"Kalau menjadi tindak pidana umum, itu tak lagi jadi ranah kelembagaan KPK. Makanya kita minta pemerintah untuk lebih intensif dibicarakan dan didiskusikan kembali mengenai penempatan delik tipikor dan TPPU di luar KUHP," kata Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji, Jakarta, Senin (14/9/2015).

"Tindak pidana korupsi tidak lagi menjadi tindak pidana khusus. Kalau pidana umum, secara doktrin maupun praktis, tak akan jadi ranah kejaksaan maupun KPK," beber Anto.

Guru besar ilmu hukum itu mengungkapkan masuknya Tipikor ke dalam UU KUHP maka akan mengubah segala kewenangan KPK pada khususnya.

KPK tidak lagi memiliki kewenangan untuk menyelidiki, menyidik dan menuntut pada kasus korupsi. Untuk itu, Anto meminta agar Pemerintah benar-benar mencari jalan arif untuk solusi tersebut.

"Jadi ada reduksi kewenangan yang dimiliki KPK. Jadi sebelum dibicarakan dengan pemerintah, kita minta dulu agar bisa diselesaikan karena 'front gate' (gerbang depan) KPK adalah di proses penyelidikan," tukas Anto.

TRIBUN


Jual MILO Premium Nestle rasa jauh lebih enak, tidak dijual di supermarket Cara beli mudah hub SMS: 085721536262 - Twitter: @timsolshop -Facebook: Tim's Ol Shop

Posting Komentar

0 Komentar