Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)
Terdakwa perkara mengarahkan saksi memberi keterangan palsu dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi, Zulfahmi Arsyad, mengaku heran saat jaksa ikutkan nama Bambang Widjojanto dalam surat dakwaan dan tuntutan.
Dia menilai surat dakwaan maupun tuntutan jaksa janggal karena minim bukti. "Kami tidak bersalah. Tapi seolah dipaksakan," kata Zulfahmi ditemui setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 8 September 2015.
Indikasi pemaksaan kasus itu, menurut dia, saat Badan Reserse Kriminal Mabes Polri kembali mengusut kasus yang juga menjerat Bambang tersebut pada awal 2015. Padahal, pada 2010 kepolisian sudah menghentikan penyidikannya karena tidak cukup alat bukti.
Zulfahmi pun berpesan kepada BW yang juga Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif itu agar terus menghadapi proses hukum. "Pak Bambang tidak bersalah, maju terus saja," ujarnya.
Zulfahmi merupakan kerabat calon Bupati Kotawaringin Barat saat itu, Ujang Iskandar. Zulfahmi dituduh mengumpulkan saksi-saksi Ujang saat sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi lima tahun lalu.
Dalam surat tuntutan jaksa, Zulfahmi juga disebut menyiapkan duit Rp 150 juta atas permintaan Bambang. Saat itu Bambang menjadi kuasa hukum Ujang Iskandar, yang berperkara di Mahkamah Konstitusi.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menghukum Zulfahmi dengan pidana penjara 7 bulan. Ketua majelis hakim, Sinung Hermawan, menyatakan Zulfahmi terbukti mengumpulkan saksi dan ada yang memberikan keterangan palsu saat sidang di Mahkamah Konstitusi.
Sinung menilai Zulfahmi terbukti melanggar dakwaan kedua jaksa, yani Pasal 242 ayat 1 KUHPjuncto Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.
Namun, dari tiga majelis hakim itu, satu di antaranya berbeda pendapat. Hakim anggota kedua, Anas Mustakim, meyakini Zulfahmi tidak terbukti menyuruh memalsukan atau merekayasa keterangan saksi. Sebab, jaksa tidak menyertakan surat perintah hakim yang memeriksa sengketa pilkada bahwa ada keterangan yang dipalsukan. "Karena itu terdakwa harus dibebaskan," ucap Anas.
Meski demikian, Zulfahmi tak mengajukan banding. Dia menerima saja vonis tersebut lantaran sudah cukup lelah. "Saya sudah ditahan enam bulan, tinggal sebulan lagi. Saya capek sekali," tuturnya.
Setelah wawancara dengan para wartawan setelah menjalani sidang putusan, Zulfahmi langsung mengisap rokoknya dalam-dalam sembari kembali duduk di sel pengadilan.
TEMPO
Jual Celana Jeans Wanita celana jeans pria . Cara beli mudah hub SMS: 085721536262 - Twitter: @timsolshop -Facebook: Tim's Ol Shop
0 Komentar