Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)
Daniel Rahardiyanto (25), warga Karanggading RT 05/RW 02, Kelurahan Rejowinangun Selatan, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang, tewas mengenaskan setelah ditusuk oleh temannya sendiri. Diduga kuat, motif pembunuhan tersebut karena pelaku sakit hati terhadap korban.
Informasi yang dihimpun Kompas.com, pembunuhan itu terjadi di Jalan Beringin 3, Kelurahan Tidar Utara, Kecamatan Magelang Selatan, atau tepat di depan rumah kontrakan korban pada Kamis (11/12/2014) sekitar pukul 22.45 WIB. Malam itu, korban bersama empat temannya mengendarai dua sepeda motor. Mereka beriringan dari tempat kerja korban di sebuah counter ponsel di Jalan Pemuda Magelang menuju rumah kontrakan korban.
Namun sampai di depan garasi rumah, korban tiba-tiba dihujam oleh salah seorang dari empat temannya itu dengan pisau.
"Pelaku penusukan, dan dua temannya, saat itu langsung melarikan diri. Sedangkan seorang temannya lagi mengantar korban ke UGD RSU Tidar Kota Magelang dengan mengendarai sepeda motor," ucap Kapolsek Magelang Tengah AKP Edy Suprapto, Jumat (12/12/2014) sore.
Nyawa korban tidak bisa diselamatkan karena kehabisan darah dalam perjalanan menuju rumah sakit. Polisi kemudian mengamankan teman korban yang saat itu masih berada di rumah sakit untuk diminta keterangan di Mapolres Magelang Kota.
"Kami sempat curiga dengan temannya itu karena saat itu kondisinya seperti sedang terpengaruh narkoba. Dia mengatakan pelaku menusuk korban karena dendam," kata Edy tanpa merinci identitas pelaku dan saksi tersebut.
Kasatreskrim Polres Magelang Kota, AKP Heri Purwanto menyatakan, saat ini pihaknya sudah meminta keterangan tujuh orang saksi terkait kejadian tersebut. Tiga orang di antaranya adalah teman-teman korban yang diduga melihat kejadian penusukan itu. Sedangkan saksi lainnya antara lain pedagang angkringan dan warga setempat.
"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap 7 saksi tersebut, sedangkan pelaku melarikan diri dan masih dalam pengejaran," tandas Heri.
Namun Heri pun enggan menyebut identitas para saksi dengan alasan kasus ini masih dalam proses penyidikan. Termasuk menyebutkan dugaan motif pelaku penusukan yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Kami belum dapat memastikan apa motif pelaku, termasuk apakah kasus ini kategori pembunuhan berencana atau tidak. Sementara pelaku kami jerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya korban dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tandas Heri.
Sementara itu, berdasarkan hasil otopsi jenazah korban yang dilakukan Tim Forensik Dokkes Polda Jawa Tengah, korban mengalami dua luka tusukan benda tajam di bagian dada kiri dan leher kanan. Otopsi dilakukan di rumah duka Dharma Karanggading, Kota Magelang dari pukul 15.00 hingga 16.00 WIB.
"Luka tusukan cukup dalam karena mengenai organ dalam, serta mengakibatkan korban kehabisan darah. Tidak ada lebam ataupun luka lain yang diakibatkan pukulan benda tumpul," jelas Setyo Trisnadi, salah satu dokter forensik Dokkes Polda Jawa Tengah.
KOMPAS
0 Komentar