Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)
HN warga Jalan Nagrog, Kecamatan Ujung Berung, Kota Bandung ditangkap polisi karena menjual anak di bawah umur kepada lelaki hidung belang.
Informasi yang diperoleh, HN ditangkap di rumahnya setelah adanya laporan dari korbannya kepada petugas polisi. HN telah menjadi mucikari selama setahun dan menjual korbanya yang rata-rata gadis ABG kepada lelaki hidung belang seharga Rp50 ribu-Rp200 ribu di kawasan Cicadas, Bandung.
Dihadapan polisi HN sempat membantah bahwa dirinya menjual ABG dibawah umur. Dirinya mengaku tidak tahu karena praktik prostitusi dilakukan korban dengan para lelaki hidung belang.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Mochamad Ngajib, mengatakan, pelaku selain menjual korbannya juga menyediakan tempat untuk berbuat mesum. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara.
OKEZONE
0 Komentar