JELANG PENSIUN, WALI KOTA MAKASSAR JADI TERSANGKA KASUS PDAM

Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka. Ilham diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait kerja sama rehabilitasi, kelola, transfer instalasi pengelolaan air antara pemerintah kota dan swasta di Kota Makassar tahun 2006-2011.

"Setelah melakukan gelar perkara, disimpulkan IAS sebagai Wali Kota Makassar kala itu sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/5/2014).

Ilham yang hari ini menjalani hari terakhir sebagai Wali Kota Makassar, dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. "Dia diduga merugikan keuangan negara Rp 38,1 miliar," jelasnya.

Bersama dengan Ilham, Komisi juga menetapkan HW selaku Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Sama dengan Ilham, Hamzah dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

METROTV




Posting Komentar

0 Komentar