Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)
Lebih dari 100 pendekar yang mengenakan pita kuning berkeliaran di sekitar rumah Gubernur Banten Atut Chosiyah Chasan di Jalan Bhayangkara 51, Serang, Banten. Mereka dikomando untuk menjaga rumah Atut dari kemungkinan perusakan properti rumah atau kedatangan massa dari kubu yang berlawanan. Supaya tak ada provokator yang menyelinap masuk, mereka menandai diri dengan menempelkan pita kuning di pakaian.
"Kami akan menjaga rumah ini 24 jam," kata Sekretaris Jenderal Pendekar Kota Serang Deni Arisandi di halaman rumah Atut, Selasa, 17 Desember 2013. Meski dijaga ratusan orang, Deni mengatakan pendekar tak bakal melarang wartawan meliput asalkan tak menerobos masuk rumah.
Atut disebut tak berada di rumah dinasnya. Menurut personel satuan pengamanan rumah itu, Jejen Jaenudin, Atut sudah tak pulang sejak Senin malam, 16 Desember 2013. "Tak pulang sejak kemarin. Saya tak bohong, saya juga bingung kenapa semakin banyak wartawan datang ke sini," kata Jejen di pintu gerbang rumah Atut, Selasa, 17 Desember 2013.
Meski pemilik rumah tak berada di tempat, rumah Atut itu dijaga ratusan orang berbaju satpam hijau dan puluhan orang berbaju bebas berpita kuning. Dari sela-sela pagar setinggi hampir 4 meter, terlihat puluhan orang sedang duduk di halaman dan pelataran rumah. Semakin malam, para penjaga semakin banyak berdatangan.
Halaman rumah Atut yang berukuran hampir seluas lapangan sepak bola itu disesaki para penjaga. Sayangnya, jendela dan pintu rumah tertutup, aktivitas di dalam rumah tak terlihat.
Atut ditetapkan sebagai tersangka dua kasus korupsi: kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan Pemerintah Provinsi Banten dan kasus dugaan suap di lingkungan Mahkamah Konstitusi.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengatakan Atut disangka menyuap Akil Mochtar ketika masih menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi, terkait sengketa pilkada Lebak, Banten, yang disidang mahkamah.
"Dalam kasus itu, Atut dinyatakan secara bersama-sama atau turut serta dengan tersangka yang sudah dahulu, yaitu TCW (Chaeri Wardana alias Wawan, adik Atut), yaitu penyuapan kepada Akil Mochtar," kata Abraham di gedung kantornya, Rabu, 17 Desember 2013.
Dalam kasus dugaan suap MK terkait sengketa pilkada lebak, KPK juga menetapkan politikus Partai Golongan Karya Chairunissa sebagai tersangka. Total, ada empat tersangka kasus itu: Atut, Akil Mochtar, Wawan, dan Chairunissa.
TEMPO
0 Komentar