Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)
Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Holly Angela Hayu di kamar 09AT Tower Ebony, Apartemen Kalibata City. Proses rekontruksi itu dihadiri oleh tiga pelaku yang sudah tertangkap serta Gatot Supiartono, suami siri Holly yang disebut sebagai orang yang membayar para pelaku.
Dalam rekonstruksi yang digelar sejak Selasa (3/12/2013) pagi, peran dua eksekuter yakni Rusky dan Elriski digantikan oleh anggota Subdit Jatanras Polda Metro Jaya. Hal tersebut karena tersangka Rusky saat ini masih buron, sementara pelaku Elriski Yudhistira tewas terjatuh dari lantai 9 apartemen, saat mencoba kabur usai membunuh Holly, pada 30 September lalu.
Untuk adegan pembunuhan di kamar 09AT, itu tertuang dalam reka adegan poin 39A. Rangkaian adegan dalam proses eksekusi ini didapat dari keterangan tersangka Pago, sebab pelaku ini usai membunuh Holly kabur bersama tersangka Rusky.
Kedua pelaku Pago dan Rusky diketahui kabur ke Ujung Kulon Banten, disitu Rusky menceritakan proses eksekusi kepada Pago. Namun, petugas polisi baru bisa menangkap tersangka Pago, sementara pelaku Rusky masih dalam pengejaran (DPO).
Saat itu, dua orang pelaku Rusky dan Elriski sebagai eksekutor sudah berada didalam kamar Holly. Keduanya bersembunyi dibalik pintu kamar Holly, dan masuk pakai kunci duplikat.
Holly yang saat itu baru pulang setelah menemui Ani, ibu asuhnya di Cibubur, tiba di apartemen sekira pukul 21.00 WIB. Begitu masuk kedalam kamar, Holly langsung dibekap oleh pelaku Rusky dengan saputangan yang sudah dibasahi obat bius.
Saat dibekap, Holly masih berkomunikasi dengan ibu asuhnya lewat telepon genggamnya. Ketika dibekap, Holly pun berteriak minta tolong sehingga didengar oleh ibu Ani. Mendengar jerit Holly, sang ibu asuh langsung menghubungi pihak apartemen untuk mengecek di kamar Holly, termasuk minta bantuan kepada teman Holly.
Mengetahui Holly masih sadar, akhirnya pelaku Elriski memukul kepala Holly, istri siri Gatot Supiartono memakai sebilah besi ukuran 50 cm hingga pingsan. Setelah itu, kaki dan tangan Holly diikat dengan menggunakan charger handphone.
Di samping itu, saksi juga turut memperagakan adegannya ketika mendatangi TKP karena ditelepon oleh ibu angkat Holly. Disitu, saksi menggedor-gedor pintu kamar Holly.
Mendengar saksi mendobrak pintu, tersangka Rusky dan Elriski panik lalu mencari jalan untuk coba kabur. Rusky akhirnya berhasil kabur setelah merayap ke unit 09AS, yang bersebelahan dengan unit Holy, lewat balkon.
Akhirnya, Rusky yang sudah aman di kamar 09AS kemudian turun ke balkon lantai 08 AS. Di lantai itu, ia kemudian memecahkan pintu balkon dan berdiam hingga keesokan harinya.
Lalu keesokan harinya setelah eksekusi Holly, Ruski mendobrak pintu 08AS dari dalam dengan menggunakan pecahan kaca pintu balkon. Pelaku Rusky pun kabur setelah pintu 08AS terbuka, hingga saat ini ia belum tertangkap. Sementara, pelaku Elriski jatuh terpeleset hingga tewas karena ingin mencoba mengikuti jejak pelarian tersangka Rusky usai eksekusi Holly.
Seperti diketahui, Holly Angela Hayu ditemukan sekarat di dalam kamarnya di Apartemen Kalibata City Blok Ebony, pada 30 September lalu. Diketahui Holly merupakan korban pembunuhan yang dilakukan oleh lima orang pelaku.
Saat ini polisi telah menangkap tiga pelaku yakni Latif, Pago dan Surya. Sementara satu pelaku lain yang berinisial R masih buron, dan satu pelaku lagi bernama Elriski tewas terjatuh setelah mencoba kabur usai membunuh Holly.
Dari pemeriksaan diketahui jika komplotan ini diduga melakukan pembunuhan atas permintaan dari Gatot Supiartono, seorang mantan pejabat BPK, dengan alasan Holly sebagai istri siri terlalu banyak menuntut.
INILAH
0 Komentar