Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)
Berdasarkan ketentuan dalam UU No 36, Tahun 2009 tentang Kesehatan, bahwasanya rumah sakit yang menolak pasien hingga menyebabkan kematian, bisa didenda hingga Rp1 miliar, dan bisa dipidanakan.
Demikian diungkap Ketua Komisi IX DPR RI, Ribka Tjiptaning, dalam diskusi Dialektika Demokrasi, dengan topik "Orang Miskin Sakit, Siapa yang Bertanggungjawab?” yang digelar di Press Room DPR RI, Kamis 7 Maret.
Hanya saja, lanjut Ribka, masyarakat selama ini tak mengetahui ketentuan UU tersebut, karena tak adanya sosialisasi yang baik ke masyarakat oleh pemerintah.
"Kalau rumah sakit menolak pasien, maka dendanya sekitar Rp200 juta. Kalau menolak kemudian menyebabkan kematian, dendanya hingga Rp 1 miliar. Kami mohon kepada para wartawan mensosialisasikan ini melalui
pemberitaan," pintanya.
Anggota Fraksi PDIP ini menambahkan, pasien meninggal dunia juga kebanyakan karena dipengaruhi pelayanan rumah sakit yang buruk.
FAJAR
0 Komentar