Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)
Pengacara OC Kaligis meminta penegak hukum untuk mengusut kasus kematian David Richar Djumaati (18), mahasiswa Akademi Maritim Djadajat, Marunda, Jakarta Utara, karena mengalami penyiksaan ketika diplonco oleh senior.
"Aparat penegak hukum harus mengusut kasus kematian David tersebut karena bukan delik aduan tapi penyidik harus bertindak," kata Kaligis di Jakarta, Selasa malam (5/3).
Kaligis mengatakan masalah tersebut sehubungan David Richar Djumaati meninggal akibat disiksa oleh para senior sehingga harus mendapatkan perawatan medis selama tiga pekan.
Korban meninggal pada 25 Februari 2013 oleh sejumlah seniornya, korban dipukul dan matanya ditutup bahkan ditendang, maka sekujur tubuh mengalami memar akibat pukulan benda tumpul.
Ibu korban, Cendana Wangi Kadete mengatakan sebelum meninggal David bercerita bahwa dirinya dihujani beberapa pukulan dan matanya ditutup kemudian digelandang ke dalam kamar mandi lalu disiksa.
"Pada dada dan perut terasa sakit dan pinggang rasanya mau patah karena ditendang oleh senior" kata Cendana Wangi.
Cendana mengatakan semua kasus tentang kematian anaknya diserahkan sepenuhnya kepada OC Kaligis sebagai kuasa hukum.
Korban merupakan anak kedua dari pasangan Djamaludin Jumaati dengan Cendana Wangi melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP : TBL/743/III/2013/PMJ/Dit Reskrim didampingi sejumlah pengacara dari kantor OC Kaligis.
Namun laporan tersebut diterima Kompol Sujadi, sebagai kepala siaga II Sentra Pelayanan Terpadu Polda Metro Jaya.
Dalam laporan tersebut terkait perkara penganiayaan dan pengeroyokan dengan ancaman pasal 351 ayau (3) atau pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukum 15 tahun penjara.
Kaligis menambahkan kasus tersebut supaya tidak terulang kembali dan mengharapkan pihak Kementerian Pendidik Nasional untuk menghapus program perpeloncoan di perguruan tinggi.
Menurut dia, tindakan perpeloncoan harus dihapuskan melainkan diganti dengan pelajaran etika dan sopan santun dan budi pekerti.
Seperti dikutip Antara, Kaligis mengatakan, perlaku tidak boleh dibiarkan dan meminta agar pihak pengelola perguruan tinggi untuk dapat bertanggungjawab terhadap kasus tersebut.
INVESTOR
0 Komentar