Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)
Roki Aprisdianto alias Atok Prabowo teroris yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Selasa (6/11/2012) lalu akhirnya dibekuk tim Densus 88 Antiteror Polri di Terminal Madiun Kota, Jawa Timur, Senin (10/12/2012) pukul 19.30 WIB.
Sebelum ditangkap, Roki sempat mengunjungi istri mudanya di daerah Jawa Timur. “Ia ditangkap dalam perjalanan dari Surabaya ke Solo dengan menggunakan bus Mira Nomor Polisi S 7288 SU,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Poli, Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/12/2012).
Dijelaskan Boy, dalam pelariannya Roki lebih banyak bersembunyi di wilayah Jawa Timur. Ia senantiasa menggunakan pakaian bercadar saat ke luar rumah dan berada di tempat-tempat keramiaan untuk mengelabui petugas.
“Ketika berada di luar rumah atau di tempat publik, dia selalu menggunakan pakaian cadar,” ucapnya.
Namun, Boy belum mengetahui siapa orang yang membantu Roki kabur dari tahanan Polda Metro Jaya bulan lalu tersebut. Roki kabur dengan menggunakan pakaian bercadar untuk mengelabui petugas.
“Hingga saat ini masih didalami siapa orang yang membantu Roki keluar dari tahanan , termasuk siapa yang memberikan pakaian bercadar saat berada di dalam tahanan,” ungkapnya.
Teroris yang divonis enam tahun penjara tersebut kabur dari tahanan ketika sejumlah orang melakukan kujungan ke rumah tahanan yang memang dikhususkan untuk para teroris. Saat itu, Selasa (6/11/2012) sekitar pukul 13.00 WIB ada sejumlah orang datang ke rumah tahanan yang terletak dilantai empat Polda Metro Jaya.
Roki divonis bersama enam terdakwa teroris kelompok Klaten lainnya yaitu Yudo Anggoro, Nugroho Budi Santoso, Tri Budi Santoso, Joko Lelono, dan Agung Jati Santoso oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (08/11/2011).
Roki sebagai otak kelompok teroris Klaten diganjar hukuman penjara selama 6 tahun. Sedangkan Yudo Anggoro, Nugroho Budi Santoso, Tri Budi Santoso, Joko Lelono, dan Agung Jati Santoso masing-masing divonis 5 tahun penjara.
Kelompok teroris pimpinan Roki Aprisdianto pernah melakukan aksi teror bom di beberapa tempat di Klaten pada November hingga Desember 2010. Beberapa tempat yang menjadi sasaran bom kelompok Klaten ini diantara tiga pos Polisi, dua buah Gereja, dan sebuah Mesjid dengan tujuan untuk menyebar fitnah.
TRIBUN
0 Komentar