Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)
Keiko, terdakwa sebagai mucikari online nasional kembali menjalani sidang dengan agenda mendengarkan 3 orang saksi penyidik dari Polretabes Surabaya di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (3/12/2012).
Usai persidangan yang digelar secara tertutup itu, terdakwa Keiko memberikan penjelasan yang mencengangkan sebelum ditangkap, yakni terlebih dahulu diboking oleh polisi. Hal tersebut ia anggap sebagai murni jebakan. "Saya diboking dan dijebak, saya tidak menjual, mereka yang membeli," ungkapnya ketus saat meninggalkan ruang persidangan.
Sementara tiga orang saksi yang dihadirkan JPU adalah Aiptu Jumatno, Bripka Arip dan Briptu Eko. Ketiganya merupakan penyidik yang melakukan penangkapan anak buah Keiko di Surabaya sebelum terdakwa ditangkap di Bali.
Usai persidangan, Aiptu Jumatno kepada sejumlah wartawan menjelaskan, kesaksian yang diberikan adalah kronologi proses penangkapan. "Kita pertama menangkap Clara dan Gladesa di Hotel Oval berdasarkan pengembangan. Tiga hari setelahnya terdakwa Keiko ditangkap di Bali," ungkapnya.
Dia juga menjelaskan, terdakwa Keiko hanya memiliki 30 anak buah, bukan 1600 seperti yang diberitakan. "Hanya 30 orang, bukan 1.600," tambahnya.
Sementara saksi Bripka Arip dan Briptu Eko enggan memberikan keterangan saat dikonfirmasi pasca persidangan.
Keiko sendiri di dakwa Jaksa Penuntut Umum Melanggar Pasal 506 KUHP tentang mucikari, Pasal 296 KUHP tentang pencabulan, dan UU Trafficking dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus Yunita alias Keyko diungkap oleh Polrestabes Surabaya dua bulan lalu. Kasus tersebut benar-benar terkesan istimewa karena Penyidikannya hingga berkas P21 berjalan cepat.
Terdakwa Keiko namanya melambung karena kasus prostitusi online yang dilakoninya melibatkan dua ribu lebih perempuan muda untuk dijual, kepada lelaki hidung belang kelas platinum, dari pengusaha hingga pejabat di seluruh Indonesia.
INILAH
0 Komentar