Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)
Usai diperiksa sebagai saksi secara maraton, Muhammad Sulaeman alias Bolot resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pada Kamis (20/12) malam.
Bolot diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap Rangga Putra Sadewa (16) warga Kampung Gunung, Gang Betawi RT 02/09 Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel pada Jumat 7 Desember.
Bolot diperiksa oleh petugas Polsek Ciputat sejak Rabu (19/12) pukul 20.00 WIB hingga Kamis (20/12).
Kapolsek Ciputat Kompol Alip mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Bolot dilakukan pada pukul 19.30 WIB tadi. "Pemeriksaan sejak Rabu (19/12) kemarin," ucapnya.
Kompol Alip menambahkan, Bolot diberi penangguhan tahanan setelah pengacaranya memberikan jaminan jika Bolot akan selalu hadir jika dibutuhkan dalam pemeriksaan. "Bolot wajib lapor dua minggu sekali," tambahnya.
Sementara Siswo Nugroho pengacara Bolot saat dihubungi belum mau memberikan keterangan terkait penetapan tersangka kliennya itu. "Kebetulan saya sudah tidak di rumah Pak Haji Bolot," ucapnya.
MERDEKA
0 Komentar