Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menpora Andi Alfian Mallarangeng sebagai tersangka dalam kasus Hambalang. Andi adalah menteri pertama yang dijadikan tersangka saat masih duduk dalam kabinet pemerintahan.
Menurut Ketua KPK, Abraham Samad, Andi berstatus sebagai tersangka sejak 3 Desember 2012 lalu. Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat itu dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang dan upaya memperkaya diri sendiri.
"Dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor," ujar Ketua KPK Abraham Samad kepada detikcom, Kamis (6/12/2012) malam.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto telah memastikan pencegahan Andi untuk enam bulan ke depan. "Saya sebut inisialnya ya, AAM," kata Bambang dalam jumpa pers.
Menurut peneliti Pukat UGM, Oce Madril, langkah yang telah ditempuh KPK haruslah diapresiasi. KPK sendiri sudah keluar dari pakemnya selama ini. Biasanya KPK 'baru berani' menjerat tersangka seorang pejabat setelah tak lagi menjabat.
"Patut kita apresiasi kepada KPK karena biasanya menunggu dulu menteri selesai, baru diproses. Ini langkah berani yang dilakukan KPK," kata Oce.
Sebelumnya, KPK sudah menjerat pejabat setingkat menteri dalam kasus korupsi, namun mereka sudah tidak aktif di jabatannya. Sebut saja mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno, mantan Mensos Bachtiar Chamsyah, mantan Menkes Sujudi dan mantan menteri kelautan Rochmin Dahuri.
Andi sendiri sempat memberi komentar soal status pencegahan yang dilakukan KPK. Bukannya kecewa, Andi malah menilai itu sebuah kemajuan demokrasi di Indonesia.
"Ya itulah kemajuan demokrasi di Indonesia. Siapa saja sama di depan hukum, kalau menteri harus dicekal ya dicekal," kata Andi saat ditemui di kantor Kemenpora.
Namun mengenai status tersangka, Andi belum berkomentar. Teleponnya tidak aktif. Pesan singkat yang dikirim juga belum dibalas hingga saat ini.
DETIK
0 Komentar