HAKIM SYARIFUDDIN RESMI JADI TERSANGKA



Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...

Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis 2 Juni 2011 kemarin menetapkan hakim Syarifuddin Umar sebagai tersangka kasus penyuapan hakim. Syarifuddin--hakim pengawas kepailitan di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat--dicokok di rumahnya di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Rabu malam lalu. Dari rumahnya penyidik menyita uang tunai Rp 392 juta, US$ 116.128, Sin$ 245 ribu, serta belasan ribu uang Kamboja dan Thailand.

KPK juga menangkap kurator kasus tersebut, Puguh Wirawan, di Pancoran, Jakarta Selatan. Syarifuddin ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, sedangkan Puguh dititipkan di tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya.


Menurut juru bicara KPK, Johan Budi, Syarifuddin dan Puguh menjadi tersangka perkara penyitaan aset (boedel) pailit perusahaan garmen PT SCI. Syarifuddin diketahui mengeluarkan izin untuk penjualan aset dua bidang tanah di Bekasi senilai Rp 16 miliar dan Rp 19 miliar. Aset yang masuk putusan boedel pailit pada 2007 itu akan dijadikan non-boedel. "Dan itu harus atas seizin hakim pengawas Syarifuddin Umar. Penyerahan suap tersebut kami duga dalam rangka itu," kata Johan.


Menurut catatan Tempo, Syarifuddin juga ketua majelis hakim yang memvonis bebas Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin Najamuddin, pada 25 Mei lalu. Majelis hakim yang dipimpin Syarifuddin menyatakan Gubernur Bengkulu nonaktif itu tak terbukti melakukan korupsi dana pajak bumi dan bangunan serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.


Ketika bertugas di Pengadilan Negeri Makassar pada Februari-Maret 2009, hakim Syarifuddin tercatat membebaskan 35 terdakwa kasus korupsi pemberian dana purnabakti Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Luwu 2004. Kasus itu merugikan negara Rp 10,5 miliar, yang diduga melibatkan 29 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Luwu periode 1999-2004 serta sejumlah pejabat.


Hakim Syafruddin juga sempat digadang-gadang sebagai salah satu calon hakim spesialis tindak pidana korupsi (tipikor). Kepada Tempo di Makassar, hakim Syarifuddin menyatakan kesanggupannya. "Kalau memang ditunjuk dan dipercaya jadi hakim tipikor, kami siap," katanya.


TEMPO

Posting Komentar

0 Komentar