MERGER DENGAN SCTV, INDOSIAR TERANCAM TIDAK BISA SIARAN



Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...

PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM) memperkirakan penggabungan usaha atau merger dengan PT Surya Citra Media Tbk (SCMA), pemilik siaran televisi Surya Citra Televisi (SCTV) paling lambat terealisasi akhir Juni 2011.

"Kami sedang dalam tahap finalisasi untuk menunjuk konsultan profesi penunjang pasar modal, termasuk finalisasi struktur dan valuasi untuk dikaji oleh penilai independen," kata Direktur Utama Indosiar Handoko dalam pejelasan tertulis kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Kamis (24/2/2011).

Menurut Handoko, jika nanti merger antara Indosiar dan SCTV ini terealisasi, maka SCTV yang akan menjadi perusahaan bertahan atau yang menjalankan usahanya (surviving company) hasil merger. Namun, ia mengakui masih ada kemungkinan aksi korporasi ini batal jika secara komersial tidak menguntungkan dan tidak memperoleh izin dari instansi terkait.

Saat ini perseroan masih mengkaji secara mendalam rencana penggabungan usaha tersebut.

"Harapan kami agar memaksimalkan hasil untuk semua pemangku kepentingan. Due diligence belum dimulai, sehingga saat ini kami belum dapat memberikan konfirmasi untuk struktur finalnya," kata Handoko.

Rencana aksi korporasi ini melibatkan tiga perusahaan terbuka yang listing di BEI, yakni PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM), PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK), dan PT Surya Citra Media Tbk (SCMA). IDKM merupakan pemilik siaran televisi Indosiar, dan SCMA adalah pemilik siaran SCTV.

Sementara EMTK adalah induk usaha dari SCMA. Untuk memproses merger ini, mereka akan menggunakan laporan keuangan 31 Desember 2010.
Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan melibatkan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dalam mengkaji rencana merger dua pengelola stasiun televisi SCTV dan Indosiar.

"Ini kan masalah dua perusahaan terbuka yang menggunakan frekuensi sebagai ranah publik," kata Komisioner KPI, Dadang Rahmat, di kantornya, Jakarta, hari ini.
Menurut dia, penyatuan dua stasiun televisi ini merupakan masalah yang pelik. "Ada undang-undang penyiaran yang harus dipatuhi," ujar Dadang. Aturan itu tidak memperbolehkan dua stasiun televisi dimiliki oleh satu pemilik. Dengan merujuk ketentuan undang-undang yang berlaku dan arah kesepakatan pihak manajemen saat ini, kemungkinan Indosiar tidak akan siaran lagi. Perusahaan hasil merger kemungkinan akan mempertahankan SCTV untuk tetap siaran.

TRIBUN

Posting Komentar

0 Komentar