Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...
Wakil Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Arif Imam Suroso menyatakan, sampai saat ini IPB belum menerima salinan keputusan Mahkamah Agung yang memutuskan IPB, Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan harus mengumumkan merek-merek susu formula yang tercemar bakteri. Makanya, IPB tidak bisa mengumumkan merek susu formula itu.
Hal tersebut dikatakan Arif Imam Suroso di Jakarta, Kamis (17/2). Arif menjelaskan, penelitian tahun 2003-2006 oleh seorang peneliti IPB itu sudah dipertanggung jawabkan lewat publikasi dan seminar, baik nasional dan internasional. Secara publik, kata Arif, sebetulnya sudah dipertanggung jawabkan.
Namun demikian, kata Arif, karena MA telah memutuskan kasus ini IPB akan taat. "Karena ini wilayah hukum, IPB akan taat," kata Arif. Sebetulnya, kata Arif, tidak adil apabila IPB diharuskan mengumumkan hasil penelitian itu. "Karena penelitian ini dilakukan bukan untuk surveillance," kata Arif. Namun, karena sudah ada keputusan hukum, IPB akan mengumumkan setelah menerima keputusan MA.
Temuan susu formula tercemar bakteri merupakan hasil penelitian peneliti IPB pada periode 2003-2006. Sebelumnya, Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih mengatakan, Badan Pengawas Obat dan Makanan telah melakukan penelitian berkala yang menjamin produk susu formula di pasaran bebas bakteri dan aman dikonsumsi. Hasil sigi dari 2008 hingga 2011 oleh Badan POM tidak menemukan cemaran sakazakii itu.
Endang menjamin bahwa produksi susu di atas tahun 2008 tidak ada lagi yang mengandung bakteri Enterobacter sakazakii sesuai dengan ketentuan dari Codex Alimentarius Commission (CAC). Namun, jaminan itu tidak membuat warga tenang. Warga masih bertanya-tanya jangan-jangan anak mereka rentang 2003-2006 telah mengonsumsi merek-merek susu formula yang diduga mengandung banteri itu.
Kasus ini bermula dari penelitian Institut Pertanian Bogor (IPB) antara tahun 2003 hingga 2006 yang memukan sejumlah susu formula mengandung bakteri berbahaya: Enterobacter sakzakii. Berbekal penelitian itulah kemudian seorang warga bernama David Tobing meminta pengadilan membuka daftar merek susu itu.
Mahkamah Agung kemudian memenangkan gugatan David Tobing, 26 April 2010 dan memerintahkan IPB, Badan POM dan Kementerian Kesehatan mengumumkan daftar merek susu formula yang mengandung Entrobacter sakazakii. Tapi ketiga lembaga itu kukuh tidak mau membukanya. Dalam amar putusan tim hakim yang dipimpin Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa disebutkan bahwa penelitian yang menyangkut kepentingan publik haruslah diumumkan. Sebab kasus ini, "Bisa meresahkan masyarakat dan merugikan konsumen," kata Harifin Tumpa.
METROTV
0 Komentar