Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...
Pengacara David L Tobing mengaku akan melapor ke polisi jika Departemen Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak juga merilis nama-nama susu formula yang sempat tercemar bakteri Enterobacter Sakazakii pada 2003-2006 silam.
"Saya akan melanjutkan perkara ini lebih lanjut. Saya akan lapor ke Mabes Polri," ujar David kepada Liputan6.com saat dihubungi via telepon di Jakarta, Kamis (10/2).
David juga menyayangkan sikap Depkes yang dinilai tidak jujur kepada publik. Seperti diketahui, BPOM bersama Menkes, Menkominfo dan Ikatan Dokter Anak mengadakan konferensi pers hari ini dan mengumumkan tidak ada susu formula berbakteri. Menurut David pernyataan Depkes dan BPOM ini merupakan sebuah pembohongan publik.
"Ada upaya pengalihan dengan dirilisnya pengumuman itu. Depkes hanya mengumumkan hasil penelitian susu formula sepanjang 2008-2011. Padahal saya menuntut susu formula yang beredar di 2003-2006," katanya.
Seperti diketahui, pada pertengahan 2008 silam, David yang menuntut dirilisnya nama-nama merk susu formula berbakteri SE memenangi persidangan di PN Jakpus. Krena itu, Depkes dan BPOM wajib merilis nama-nama merk susu ini ke publik. Namun keduanya malah melayangkan gugatan kasasi kepada David Tobing.
Di luar dugaan, majelis kasasi yang ketika itu diketuai oleh Harifin A Tumpa memutuskan menolak gugatan. Pada 26 April 2010, Mahkamah Agung mewajibkan lembaga-lembaga itu mengumumkan nama merek-merek susu formula yang sempat tercemar bakteri itu.
LIPUTAN6
0 Komentar