BAASYIR DIDUGA HASUT PENGIKUTNYA UNTUK MEMBUNUH



Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...

Terdakwa kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir diduga melakukan penghasutan dalam ceramahnya. Penghasutan itu dilakukan dalam ceramah khususnya di rumah Ketua Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) wilayah Sumatera Utara, Alex alias Asep alias Gunawan, di Stabat, Kabupaten Langkat Sumatera Utara.

Pada ceramah itu, Ba'asyir diduga menghasut dengan mengatakan Islam membenarkan perampokan untuk mencari dana perjuangan (fa'i). Tetapi, sebelum fa'i terlebih dahulu harus membunuh orangnya agar hartanya bisa dikuasai, bukan semata-mata mengambil hartanya.

"Terdakwa mengatakan fa'i itu termasuk dibenarkan dalam Islam. Tetapi sebelum melakukan fa'i harus terlebih dahulu membunuh ortangnya agar hartanya bisa dikuasai, bukan semata-mata mengambil hartanya saja. Fa'i ini ditujukan kepada semua orang kafir, yaitu orang-orang di luar Islam dan penguasa atau pemerintah yang beragama Islam yang tidak menjalankan syariat Islam yang diistilahkan sebagai thogut atau setan," ujar JPU A Muhammad Taufik saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (14/2).

Menurut dia, Ba'asyir juga mengatakan tentang hal yang harus dilakukan saat pertama kali berjihad, seperti mencari lokasi yang menjadi markas. Ba'asyir menuturkan, saat berjihad, mujahidin harus memiliki wilayah walau kecil. Mujahidin harus berkuasa penuh atas wilayah tersebut.

Untuk mendapatkan wilayah hijrah (markas), Ba'asyir mengusulkan agar melakukan survey tempat yang memungkinkan untuk melaksanakan latihan anggota (ikhwan) yang disiapkan guna melakukan operasi jihad.

"Terdakwa juga menyampaikan, orang-orang kafir yang menjadi musuh Islam adalah orang-orang yang memerangi dan memusuhi Islam secara nyata dan terang-terangan. Ciri-ciri mereka adalah tidak ingin negara ini dijadikan sebuah negara tegaknya syariat Islam. Ciri-ciri itu sudah cukup untuk memerangi mereka, orang-orang atau musuh tersebut adalah Amerika, Yahudi dan sekutunya, Nasrani, dan penguasa pemerintahan yang beragama muslim tidak menjalankan syariat Islam," tutur JPU.

Selain itu, Ba'asyir diduga mengatakan tentang salah satu cara mencapai tujuan mendirikan agama Islam. Salah satu mencapai tujuan tersebut adalah melakukan aksi teror dengan menggunakan alat yang sama milik thogut, seperti senjata api dan bom.

"Tujuan dari aksi teror, untuk menimbulkan suasana panik terhadap masyarakat dan pemerintah yang sedang berkuasa agar terpecah belah untuk memudahkan aksi pengambilalihan kekuasaan," tukasnya.

MICOM

Posting Komentar

0 Komentar