Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...
Polisi telah menangkap tujuh orang yang diduga sebagai pelaku perusakan kendaraan Dalmas milik Polres Temanggung, Jawa Tengah.
"Mereka ditangkap hari ini. Inisialnya yaitu SD, SF, AK, SM, AZ, AS, dan SDQ, terkait kasus perusakan di Temanggung," kata Kabag Penum Kombes Pol Boy Rafli dalam pesan singkatnya kepada okezone, Rabu, (9/2/2011).
Ketujuh orang pelaku tersebut, lanjut Boy, ditangkap di tempat berbeda. "Untuk masing-masing masih dalam proses pemeriksaan," tutupnya.
Sebelumnya polisi telah menetapkan seorang tersangka berinisial M (22). Kerusuhan di Temanggung pecah usai sidang putusan kasus penistaan agama dengan terdakwa Antonius Richmon Baweyang di Pengadilan Negeri Temanggung, kemarin.
Massa menganggap bahwa vonis lima tahun penjara yang dijatuhi mejelis hakim terlalu ringan. Akibatnya, kantor pengadilan, dua gereja, dan sejumlah kendaraan milik warga dan polisi hancur.
MSN
0 Komentar