Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)
Polsek Tambora menggagalkan peredaran sabu 1,8 kilogram usai menangkap 14 preman dan pengedar narkoba dalam Operasi Cipta Kondisi di Jakarta Barat.Kapolsek Tambora Komisaris Polisi Iver Son Manosoh mengatakan 1,8 kilogram sabu ditemukan dari dua rumah dan satu apartemen dari penangkapan 14 preman dan pengedar narkoba.
"Di antaranya tiga paket besar ditemukan di Jalan Raya Utan Panjang dari 14 pemuda, tiga paket lagi kami amankan dari hasil pengembangan ke tersangka pengedar berinisial N," ujar Iver di Jakarta, Kamis 7 November 2019.
Sedangkan 12 paket besar kembali kami amankan di sebuah apartemen Green Lake Sunter Jakarta Utara. "Jadi totalnya 1,8 kilogram," ujar Iver.
Kanit Reskrim Polsek Tambora Ajun Komisaris Polisi (AKP) Supriyatin mengatakan penangkapan tersebut berasal dari informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi dalam jumlah besar pada Rabu 6 November 2019. "Berangkat dari informasi tersebut petugas kami bergerak cepat mendalami nya dan mengamankan pelaku N," ujar Supriyatin.
Saat ini tersangka pengedar narkoba jenis sabu N dalam pemeriksaan guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut dan terancam dikenakan Pasal 114 ayat 2 UU No 35 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara.
TEMPO
BADAN Narkotika
Nasional (BNN) Kabupaten Bandung Barat mengamankan tiga pengedar narkoba
jenis sabu di sejumlah lokasi. Para pengedar mendapat sabu dari
pengendali yang kini tengah mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Dua tersangka ditangkap di wilayah Parongpong, sedangkan satu tersangka
lainnya diamankan di toserba Padalarang," ujar Kepala BNN Bandung
Barat, Sam Norati Martiana, Kamis (7/11/2019).
Sumber: https://mediaindonesia.com/read/detail/270153-bnn-tangkap-tiga-pengedar-narkoba-dikendalikan-dari-lapas
Sumber: https://mediaindonesia.com/read/detail/270153-bnn-tangkap-tiga-pengedar-narkoba-dikendalikan-dari-lapas
0 Komentar