REKTOR UIN YOGYA PELARANG CADAR JADI SAKSI DI SIDANG HTI

Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)
 
Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Yudian Wahyudi menjadi saksi dalam sidang gugatan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (8/3).

Yudian dihadirkan sebagai saksi ahli dari pihak tergugat Kemenkumham RI. Statusnya sebagai ahli agama Islam.

"Benar, sebagai saksi ahli," kata tim media penasihat hukum Kemenkumham RI Pitri Indrianingtyas saat dihubungi CNNIndonesia.com.

Sidang kali ini digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari tergugat dan pengajuan bukti tambahan dari tergugat.

Selain Yudian, Kemenkumham juga menghadirkan dua saksi lainnya yakni Maruarar Siahaan sebagai ahli hukum administrasi negara dan Muhammad Guntur Romli sebagai saksi fakta.

Berdasarkan catatan tim media dari kuasa hukum Kemenkumham RI yang diterima CNNIndonesia.com, Yudian menjelaskan beberapa hal.

Di antaranya, ia menyebut khilafah tidak ada dalam Al-Quran. Dia juga membenarkan kalau Islam mengalami kemunduran karena khilafah tidak diberlakukan lagi. Tapi hal itu, menurut Yudian, tidak berlaku di Indonesia.

Yudian adalah rektor UIN Yogya yang baru-baru ini mengeluarkan edaran berupa larangan bagi mahasiswa untuk mengenakan cadar di kampusnya.

Alasan pelarangan itu demi menjaga ideologi mahasiswa dan mahasiswi UIN Kalijaga serta memudahkan kampus dalam kegiatan belajar mengajar.

Misalnya, Yudian curiga mahasiswi yang bercadar akan dengan mudah menggunakan joki saat ujian tanpa bisa diketahui.

"Jadi harus bijak melihat ini. Anak-anak baru itu datang dari kampung, lulus dari sekolah malah 'digarap' sama orang luar kampus, doktrin ideologi tertentu. Kita harus selamatkan agar tidak tersesat," kata Yudian saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (6/3).

Yudian mengaku telah membentuk tim konseling dan tim identifikasi yang berisi dosen atupun pakar dalam berbagai bidang keilmuan untuk mendampingi mahasiswi yang memilih tetap becadar.

"Nanti kita kasih kesempatan sembilan kali pertemuan konseling. Kita bakal menunggu. Kalau sudah lebih dari sembilan kali tidak mau mereka harus memilih keluar dari UIN," kaya Yudian.

CNN

Posting Komentar

0 Komentar