Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)
Wakil Ketua DPR Fadli Zon melalui kuasa hukumnya Hanfi Fajri resmi melaporkan Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni ke Bareskrim Mabes Polri.
Pelaporan ini dilakukan setelah Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Antoni, aktivis Progress 98 Faizal Assegaf dan pemilik akun Twitter atas nama Husein Alwi diduga melakukan fitnah, penyebaran ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.
Laporan itu tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/334/III/2018/Bareskrim tertanggal 9 Maret 2018,
"Kami melaporkan Raja Antoni terkait steatment yang menyatakan Fadil Zon biang dari penyebaran hoaks sehari 3 kali dan yang sebelumnya menyatakan Fadli menyebar berita hoaks setiap hari. Itu tidak benar," kata Hanfi di Bareskrim, Jakarta, Jumat (9/3).
Hanfi menyatakan pihaknya sudah mengantongi bukti berupa screenshot akun-akun medsos dan telah dimuat dalam bentuk laporan kepada kepolisian.
"Kami rasa itu sudah cukup kuat untuk bukti dan polisi bisa segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pada terlapor," jelas dia.
Tim Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra itu menilai yang dilakukan Antoni sudah memenuhi unsur tindak pidana dalam Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Klien kami telah mengalami pencemaran nama baik tanpa didasari oleh data dan fakta. Jika yang disampaikan oleh Raja Juli tidak berdasarkan data fakta dan bukti, kami menganggap bahwa itu fitnah, dan fitnah menurut instruksi presiden harus ditindak tegas tanpa pandang bulu," ujar dia.
Hanfi mengatakan pihaknya menunggu ketegasan dari pihak kepolisan.
"Sejauh ini ada 11 akun yang kami laporkan dan semoga pihak cyber crime bisa tanggap menindak," tandasnya.
Baik Antoni, Faizal Assegaf, dan pemilik akun Twitter atas nama Husein Alwi dilaporkan terkait tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dan elektronik sebagaimana tertuang dalam Pasal 310 KUHP Jo 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 36 Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
CNN
0 Komentar