Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)
Direktur Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Syamsuddin Alimsyah menilai, tak tepat jika masyarakat disalahkan atas rendahnya kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR).
"Yang merendahkan kehormatan DPR bukan masyarakat, tapi anggota DPR itu sendiri yang malas bersidang, hanya terima gaji, dan banyak melakukan tindakan korup," kata Syamsuddin dalam diskusi yang digelar di Kantor Indonesia Corruption Watch, Jakarta, Rabu (14/2/2018).
Hal ini disampaikan Syamsuddin menanggapi lahirnya Pasal 122 huruf k dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD ( UU MD3) yang baru saja disahkan pemerintah dan DPR.
Pasal tersebut mengatur Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum terhadap pihak yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
DPR beralasan pasal tersebut dibuat untuk menjaga kehormatan DPR.
Namun, Syamsuddin menilai, seharusnya para anggota DPR memperbaiki kinerja mereka jika ingin dipandang sebagai lembaga yang terhormat.
Misalnya, DPR bisa memperkuat lagi fungsi MKD dalam mengawasi dan menindak perilaku anggota DPR yang melanggar kode etik.
"Karena MKD itu dibentuk harusnya untuk mengawasi Anggota DPR, bukan mengawasi masyarakat atau konstituen," ujar Syamsuddin.
KOMPAS
0 Komentar